Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Umat Islam diwajibkan melaksanakan ibadah haji, bila mampu. Mampu dalam konteks ini ada dua, yaitu mampu secara finansial dan mampu secara fisik. Mampu secara finansial berarti mempunyai uang yang cukup untuk berangkat haji dan mempunyai uang yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan. Sedangkan mampu secara fisik berarti jamaah dalam keadaan sehat (tidak sakit, gila, dan lain-lain.).
Oleh: Andy Yusuf Pratitis
URL: http://andyusuf.blogspot.com/