Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan surat edaran terkait penurunan loan to value (LTV) pembiayaan syariah di industri perusahaan pembiayaan. Kini surat edaran tersebut sedang dalam tahap legalitas.
Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK, Mochammad Muchlasin, mengatakan awalnya pihaknya menargetkan dapat menerbitkan surat edaran mengenai relaksasi aturan LTV pembiayaan syariah di bulan ini. “Kajian dan drafting surat edaran sudah selesai, tinggal proses legal. Pokoknya surat edaran itu paling lambat keluar semester I ini, karena berupa surat edaran saja jadi seharusnya lebih cepat,” ungkap Muchlasin, Kamis petang (26/3).
Ia memaparkan LTV pembiayaan syariah nantinya akan berbeda lima persen dari pembiayaan konvensional. Berdasar usulan dari Karim Consulting, lanjut Muchlasin, penentuan LTV pembiayaan syariah disarankan agar tidak ditentukan dengan angka, melainkan persentase.
“Siapa tahu nanti konvensional mau diturunkan juga LTV-nya, maka diusulkan agar pembedaan konvensional dengan syariah dengan perbedaan persentase saja, karena kami mau memberikan keunikan bahwa pembiayaan syariah lebih murah,” jelasnya. Dengan demikian, walaupun nantinya ada relaksasi LTV pembiayaan konvensional, LTV pembiayaan syariah akan tetap lebih ringan lima persen. Baca: Penurunan LTV Pembiayaan Syariah Dapat Mengangkat Asuransi Syariah
- Diskusi Inspiratif Rabu Hijrah: “Sinergi Pentahelik Ekonomi Syariah Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
- Pleno KNEKS 2024: Ekonomi Syariah Kekuatan Baru Menuju Indonesia Emas 2045
- CIMB Niaga Syariah Resmikan Pembukaan Syariah Digital Branch di Medan
- Adira Finance Syariah, Danamon Syariah & Zurich Syariah Gelar FPR2024 di Rangkasbitung
Menanggapi kekuatiran terdampaknya kesehatan pembiayaan syariah dengan relaksasi LTV, Muchlasin memaparkan bahwa sebenarnya perusahaan pembiayaan telah lebih dulu melakukan prinsip 5C (Character, Capacity, Collateral, Capital dan Condition) sebelum menentukan besaran uang muka. “Intinya kalau memberi pembiayaan itu sudah lewat 5C, baru kemudian dapat uang muka segini. Perusahaan pembiayaan akan mengecek nasabah dulu,” ujar Muchlasin.
Melalui relaksasi LTV pun diharapkan akan dapat membangkitkan kembali bisnis pembiayaan syariah. Pada 2012 ketika uang muka pembiayaan syariah lebih rendah dari konvensional, pembiayaan syariah melonjak dari Rp 5 triliun menjadi Rp 20 triliun. “Tapi begitu LTV pergi, pembiayaan syariah jadi lunglai dan tidak stabil,” tukas Muchlasin. Baca: Multifinance Syariah Perlu Didorong Insentif Pemerintah
Menurut Muchlasin, saat LTV pembiayaan syariah sama dengan konvensional, bisnis pembiayaan syariah tetap naik meski tak signifikan. “Saat pembiayaan syariah sama dengan konvensional juga kan dealer susah menjelaskan murabahah dan akad syariah. Karena dulu saat tahun 2012 pun penjelasannya bukan tentang pembiayaan syariah, tapi nasabah ditanya mau uang muka berapa,” ujar Muchlasin.
Ia mengemukakan rata-rata nasabah ingin uang muka yang lebih murah, kendati itu berarti cicilannya mahal. “Mereka tidak peduli asal uang muka murah, dan yang penting bulanan bisa bayar. Misalnya, kalau sekarang harus keluarkan Rp 2,5 juta dan yang satu Rp 1 juta, ya mereka pilih yang Rp 1 juta. Ini karena bagi mereka Rp 2,5 juta itu lebih kelihatan saat ini, dibanding tiga tahun setiap bulan dia harus tambah Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu,” papar Muchlasin.