Dari mana bank syariah memeroleh dana untuk bisnisnya? Berikut pemaparan sederhana tentang prinsip dasar operasional bank syariah.
Dalam hal operasionalnya, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah juga menerima dana dari pemilik bank dalam bentuk modal dan dari nasabah dalam bentuk simpanan. Hanya pengelolaan dana ini yang membedakannya kemudian. Bagaimana prinsip dasar operasional bank syariah?
Dari buku Mengenal Lebih Dekat Bank Syariah terbitan Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (DPbS OJK), 2015 didapat penjelasan sebagai berikut.
Dari mana bank syariah memeroleh dana untuk bisnisnya? Ikuti #MengenalBankSyariah Click To TweetBank syariah memeroleh modal dari para pemegang sahamnya. Ada bank syariah yang dimiliki oleh BUMN dan ada yang oleh swasta/ masyarakat. BNI Syariah misalnya, sahamnya mayoritas dimiliki oleh PT Bank BNI Tbk., yaitu saah satu BUMN di bidang perbankan. Dalam kasus seperti ini, BNI Syariah bukanlah bank BUMN, melainkan bank swasta yang sahamnya dimiliki oleh salah satu BUMN.
Bahkan, belum ada satupun bank syariah yang merupakan BUMN. Oleh karena itulah kemudian prnah muncul wacana pembentukan bank BUMN Syariah. Baca juga: Bank BUMN Syariah Ditargetkan Berdiri pada 2017
Selain dari pemilik modal dalam bentuk saham, bank syariah memeroleh dana utamanya juga dari simpanan nasabah. Simpanan dapat berasal dari aneka produk seperti tabungan reguler, deposito, dan giro. Dana dari dua sumber itulah yang kemudian disalurkan dalam bentuk pembiayaan oleh bank syariah.
Nah sampai saat ini, sepertinya tidak ada bedanya dengan operasional di bank konvensional. Bank syariah juga berperan sebagai mediator antara mereka yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana.
Keuntungan untuk Pemilik Dana
Tentu, jika kita menanam dana di bank syariah, kita menginginkan imbal hasil. Untuk pemilik saham, bank syariah menawarkan keuntungan dalam bentuk bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh oleh bank syariah. Sedangkan, bagi nasabah penabung atau deposan, keuntungan yang ditawarkan disesuaikan dengan skema penempatan dananya.
Jika Anda nasabah tabungan reguler berskema wadiah, Anda tidak mendapatkan bagi hasil, namun bank syariah dapat memberikan Anda bonus. Perlu diingat bahwa bonus ini tidak diperjanjikan di awal.
Hal yang sama untuk nasabah giro berskema wadiah. Biasanya ini nasabah kelas korporat.
Bonus pada tabungan atau giro wadiah tidak boleh dijanjikan di awal #MengenalBankSyariah Click To TweetAda juga bank syariah yang memiliki produk tabungan berkskema mudharabah. Jika Anda mengambil produk ini, Anda berhak atas bagi hasil.
Wadiah adalah akad titipan, jadi Anda sekadar menitipkan dana Anda kepada bank syariah. Di bank konvensional, jika Anda menabung, Anda ditawarkan bunga sekian persen atas tabungan Anda tersebut. Dan, memang bunganya diberikan kemudian.
Jika Anda nasabah deposito berskema mudharabah di bank syariah, Anda berhak atas bagi hasil. Deposito mudharabah adalah produk yang umum di industri perbankan syariah nasional.
Nah, sampai di sini, sekilas tidak jauh berbeda dengan cara bank konvensional memeroleh dana dan memanen keuntungan dari pengelolaannya. Namun, sejatinya berbeda, sederhananya, bank syariah tidak mengambil keuntungan dari bunga, melainkan margin atas jual beli dengan nasabah, bagi hasil atas pembiayaan, biaya sewa, dan komisi atau fee based income.
Keuntungan bank syariah itu pun, tidak langsung dibagikan kepada nasabah atau pemilik modal dalam bentuk bonus, deviden, atau bagi hasi. Bank syariah berkewajiban membayar zakat, selain pajak, sebelum mendistribusikan keuntungan kepada nasabah atau pemilik modal.
Ikuti terus Seri “#MengenalBankSyariah”, hanya di MySharing Click To Tweet