Keberhasilan penerbitan sukuk mudharabah akan mendukung pertumbuhan bisnis Unit Usaha Syariah (UUS) Mybank Indonesia.
Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan, sukuk mudharabah tahap II ini mengalami permintaan tinggi di pasar. Selama penawaran awal (bookbuilding) pada 25 April-31 Mei 2016, permintaan pasar terhadap sukuk mudharabah mengalami oversubscribed sebesar 200 persen atau 2 kali dari rencana jumlah penerbitan.
“Keberhasilan penerbitan sukuk mudharabah akan mendukung pertumbuhan bisnis Unit Usaha Syariah yang makin meningkat. Penerbitan sukuk ini juga merupakan komitmen kami untuk secara aktif ambil bagian dalam pembangunan keuangan syariah di Indonesia,” kata Taswin dalam rilisnya yang diterima MySharing, Selasa sore (7/6).
Menurut dia, dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum sukuk mudharabah ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk mendukung pertumbuhan bisnis UUS perusahaan. Terutama, kata dia, untuk penyaluaran pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Maybank Indonesia, lanjut Taswin, telah menetapkan tingkat pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah tahap II berteror tiga tahun ini sebesar 8,25 persen. Adapun periode penawaran umum sukuk tahap II ini berlangsung pada tanggal 6-7 Juni 2016, penjatahan pada 8 Juni 2016, distribusi dan penerbitan pada 10 Juni 2016 serta pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 13 Juni 2016.
“Sukuk mudharabah tahap II ini ditawarkan dengan jumlah pokok Rp 700 miliar. Sukuk ini merupakan bagian dari penawaran umum sukuk mudharabah berkelanjutan I Maybank Indonesia dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp 1 miliar,” papar Taswin.
Sebelumnya, lanjut dia, Maybank Indonesia telah menerbitakan sukuk mudharabah tahap I sebesar Rp 300 miliar pada tanggal 8 Juli 2014. Dalam rangka penerbitan sukuk mudharabah tahap II ini, perseroan telah memperoleh pemeringkatan surat hutang jangka panjang dengan rating AAA (idn) dari Ficth dan idAAA(sy) dari PT Pemeringatan Efek Indonesia (Persero)/Pefindo.
Adapun yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah adalah PT Bahana Securities, PT Indo Premier Securities, PT Maybank Kim Eng Securities (terafiliasi) dan PT RHB Securities Indonesia.