Sukuk Daerah Obligasi Korporasi

Penerbitan Surat Berharga Syariah (Sukuk) oleh pemerintah daerah diperlakukan layaknya penerbitan surat utang (obligasi) korporasi. Sukuk daerah ini dapat mendorong kepemilikan masyarakat atas infrastruktur yang dibangun.

sukuk11Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal III Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Noor Rachman, menyampaikan,  surat utang yang rencannya akan diterbitkan Pemerintah Daerah (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memang belum selesai.

Namun,    berbagai manfaat penerbitan sukuk daerah masih terus dikaji dan diproses OJK. “Berbeda dengan sukuk negara, sukuk daerah terhitung sebagai surat utang korporasi yang prosesnya harus mendapat pernyataan efektif OJK,” kata Noor di Jakarta, akhir pekan lalu.

Hal ini menurutnya,  sebenarnya tidak menjadi kendala bagi daerah menerbitkan sukuk, karena baik surat utang pemerintah maupun negara, saat ini masuk ke sekunder pun tetap akan diawasi OJK.

Noor pun menjelaskan, sukuk negara di kecualikan dari undang-undang pasar modal, karena dijamin negara. Sementara sukuk obligasi pemerintah daerah tidak dijamin, sehingga harus ikut persyaratan kelaikan yang ada. “Setiap penerbitan sukuk pada prinsinya harus terbuka, baik aset maupun utang dalam dokukemn prospektus, laporan keuangan, opini legal, peringkat, akutansi sukuk juga menggunakan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 110 revisi 2015,” ungkap Noor.

Ada perjanjian wali amanat sukuk yang perlu memuat jenis akad. Selain itu, perlu disampaikan juga tujuan penggunaan dana sukuk, ada aset yang mendasar (underlying asset) dan kewajiban wali amanat, rapat umum pemegang sukuk, serta mekanisme pembayaran hasil sukuk. Juga pernyataan jaminan semua pendapatan bebas dari yang tidak halal dan sesuai prinsip syariah.

“Karena sama seperti korporasi, sukuk daerah harus didaftarkan ke OJK. Setelah itu baru bisa dilakukan bookbuilding untuk menentukan harga sukuk dan menentukan nisbah,” tegas Noor.

Setelah itu, lanjut dia, OJK bisa memberikan pernyataan efektif dan sertifikasi sukuk bisa didistribusikan kepada para investor. Kemudian, penerbit tetap harus memberikan keterbukaan yang berkaitan harga sukuk terbitannya.

Adapun keuntungan lain, sukuk daerah untuk pembangunan infrastruktur dapat mendorong rasa kepemilikan masyarakat atas infrastruktur daerahnya. ”Kalau nanti sudah terbit dan bisa dibeli masyarakat. Rasa memiliki masyaratak atas infrastruktur yang dibangun itu tinggi,” ujarnya.