Sukoso: Implementasi Bank Syariah Harus Jelas

Direktur  Halal Thoyyib Industry and Research (HTIR) Universitas Brawijaya Malang, Sukoso mendukung pengembangan keuangan syariah Indonesia. Namun ia berharap implementasinya harus lebih diperjelas, khususnya terkait soal akad.

sukoso“ Ide pengembangan keuangan syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan Syariah (OJK) itu bagus, dan saya mendukung,” kata Sukoso kepada MySharing, ditemui di area pameran halal di JI Expo Kemayoran, Kamis (1/10).

Namun demikian, kata dia, praktek keuangan syariah seringkali menjadikan masyarakat kurang paham, utamanya soal akad.  Menurutnya, banyak konsumen  bertanya pada dirinya terkait bisnis bank yang dikemas secara syariah. Namun ketika mereka mencoba menabung  atau pengajuan pembiayaan  di bank tersebut,  merasa kecewa karena terkait penjelasan akadnya kurang jelas.

Sukoso menegaskan bahwa perlu ada koreksi. Karena menurutnya, namanya suatu bisnis itu, ide akademiknya  bagus,  ketika implementasi barangkali mengalami modifikasi. Sama seperti contohnya, kita memahami yang namanya halal dan  haram. Makanan halal difinisinya jelas, tapi ketika makanan itu terkontaminasi oleh barang yang haram, statusnya akan haram.

”Nah, ini bagaimana membersihkannya agar jadi halal. Kalau nggak ada SOP-nya dianggap sama saja sekalipun sudah dicuci bersih. Ya implementasi bank syariah itu harus jelas, khususnya soal akad,” ujarnya. Maka penjelasan akad pastinya harus lebih rinci,” tegasnya.

Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini menyarankan  perbankan syariah harus  membekali karyawannya training  ilmu ekonomi syariah. Sehingga mereka lebih paham dan bisa menyampaikan kepada konsumen dengan benar dan mudah dipahami, tidak asal menyuguhkan program syariahnya saja. Maka penjelasan akad pastinya harus lebih rinci disampaikan pada nasabah. Untuk itu edukasi  ekonomi syariah kepada SDM perbankan syariah itu sangat penting rutin diberikan.

Karena menurutnya, masih banyak orang menganggap istilah model keuangan syariah selama ini hanya dikemas tulisanya syariahnya saja, tapi tidak ada bedanya dengan konvensional, hanya ganti nama saja. Karena mereka kecewa ketika  ngajuin pembiayaan penjelasan akad kurang jelas. Sukoso juga mengaku bahwa dirinya juga pernah mengalami hal yang sama dengan teman-temannya itu.

Bearti tegas Sukoso, ya kembali lagi soal penjelasan akad, seperti mudarabah itu. “Kadang nggak familiar, jangan dikatakan mudarabah semua orang Islam tahu. Tunggu dulu..nggaklah. Jadi penjelasan akad harus detil agar nasabah paham apa kewajibannya,” pungkasnya.