Direktur BNI Syariah, Imam T. Saptono. Foto: MySharing

Standar Internasional atas Produk dan Akad Syariah Sangat Penting

Sistem syariah itu harus tetap berjalan untuk melakukan transaksi global. Sayangnya compability akad syariah itu belum standar internasional.

Direktur BNI Syariah, Imam T. Saptono. Foto: MySharing
Direktur BNI Syariah, Imam T. Saptono. Foto: MySharing

Plt Direktur Utama BNI Syariah Imam T Saptono mengatakan sistem keuangan syariah dianggap lebih adil, bisa melakukan distribusi pendapatan secara riil dan transparan, menjamin distribusi secara riil dan pastinya memiliki konektifitas dengan sektor riil. 

“Sistem keuangan syariah ini menjamin distribusi, karena sistem ini melekat dengan konsep zakat, infak, sedekah dan wakaf. Jadi, setiap mereka yang bertransaksi kemudian mendapatkan  nilai tambah, maka dia  wajib membayarkan zakat, infak dan sedekah,” kata Imam kepada Mysharing, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kalau ini  dikelola dengan baik, bisa mengangkat kelompok masyarakat miskin.”Inilah yang harus menjadi core bisnis dari perbankan syariah. Zakat, infak, dan sedekah harus menjadi core dari salah satu dana bank syariah,” ujarnya.

Namun sayangnya kenapa dana itu tidak terkumpul? Ini menurut Imam, mungkin masih ada regulator yang tidak bisa membuat bank syariah  itu optimal dalam melaksanakan fungsinya, salah satu contohnya sistem kepemilikan.

Sementara, lanjut dia, bank syariah sendiri memiliki empat masalah yaitu SDM, inovasi produk terbatas, keberpihakan pemerintah serta standar international atas produk-produk dan akad. “Standar international ini penting, karena konsep Sustainable Development Goal’s (SDG’s) yang diterapkan IDB itu  tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja. Saya ambil contoh, kalau negara sudah terlalu miskin maka SDG’s itu perlu dibantu oleh negara Timur Tengah yang kaya-kaya,” tukasnya.     .

Namun demikian, lanjut dia, kalau semuanya sudah kaya bukan berarti sistem syariah ditinggalkan. Sistem syariah itu harus tetap berjalan untuk melakukan transaksi global. “Kenapa sekarang belum, kembali lagi karena memang compatibility dari akad syariah itu belum standar international, masih banyak PR,” pungkasnya.