Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank induk untuk lebih berkomitmen mendukung pengembangan unit syariahnya.
Demi mendongkrak bisnis unit syariahnya, Bank Internasional Indonesia (BII) menerapkan strategi Sharia First sejak awal 2014 silam. Strategi yang mengutamakan penawaran produk dan pembiayaan syariah dibandingkan konvensional kepada nasabah ini pun membuahkan hasil.
Per Juni 2015 aset unit usaha syariah (UUS) BII tumbuh 71 persen dari periode sama tahun lalu. Pada semester I 2015 UUS BII mencatat aset sebesar Rp 9,7 triliun, naik dari Juni 2014 yang sebesar Rp 5,7 triliun. Kepala Divisi Komunikasi Perusahaan BII Esti Nugraheni, pun tak menampik pertumbuhan pesat tersebut tak terlepas dari implementasi strategi Sharia First. Baca: OJK Imbau Bank Syariah Miliki Share 10% dari Induk
“Kami memiliki strategi Sharia First saat menawarkan produk ke nasabah dan rata-rata nasabah ternyata mengambil produk syariah saat kami tawarkan,” kata Esti kepada mysharing, saat ditemui usai perjanjian kerjasama BII dengan Dompet Dhuafa, Kamis (17/9). Baca: Jual Beli dengan Akad Murabahah, Tidak Sulit
Di sisi lain, total aset UUS BII sampai Juni 2015 baru mencapai sekira tujuh persen dari total aset induk yang mencapai Rp 140 triliun. Dalam Roadmap Perbankan Syariah 2015-2019 OJK mendorong agar aset UUS dapat mencapai pangsa minimal 10 persen dari aset induk. Oleh karena itu, setiap bank induk diimbau untuk meningkatkan komitmen pengembangan dan lebih proaktif mendukung penyediaan layanan anak usaha bank syariah kepada segmen yang lebih luas.
Pada Juni 2015 pembiayaan UUS BII naik 50,8 persen, dari Rp 4,9 triliun pada Juni 2014 menjadi Rp 7,4 triliun. UUS BII juga mencetak laba bersih setelah merugi di tahun sebelumnya. Per Juni 2015 UUS BII mencatat laba bersih sebesar Rp 107 miliar, setelah merugi Rp 27 miliar pada Juni 2014.