Sertifikasi Halal Untuk Industri Farmasi di Tanah Air

Sesuai Undang Undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, obat atau produk farmasi termasuk ke dalam produk yang wajib bersertifikat halal.

Pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi industri farmasi tersebut mengandung makna, bahwa setiap produksi, pemasaran, distribusi, penyimpanan, supply chain, dan pengembangan dari industri farmasi ini harus selalu memperhatikan ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan syariat Islam.

Sertifikasi halal memang  menjadi penting bagi industri farmasi di tanah air. Karena selain sebagai mandatory, dengan upaya yang teliti dan berkomitmen terhadap proses sertifikasi halal, maka perusahaan farmasi diyakino dapat memperoleh kepercayaan konsumen Muslim serta memperluas pangsa pasar mereka.

Terlebih lagi realitanya pada saat ini market untuk obat-obatan atau produk farmasi halal di tanah air juga semakin terbuka luas. Semakin banyaknya rumah sakit berlabel syariah, yang mengutamakan penggunaan produk farmasi bersertifikat halal, menjadi pangsa pasar yang sangat bagus bagi perusahaani farmasi yang berkomitmen sertifikasi halal bagi produk-produknya.

Nah, guna membahas pentingnya sertifikasi halal bagi industri farmasi di tanah air, maka diselenggarakan  Webinar Batch #4 dalam rangka Road to Show INDONESIA Halal Industry & Islamic Finance Expo 2023 dengan Tema “Persiapan Industri Farmasi Menghadapi Wajib Halal” di Jakarta pada Rabu, 21 Juni 2023.

Expert of Laboratory Service & Halal Auditor, LPPOM MUI – Dr. H. Priyo Wahyudi, M.Si. saat memaparkan makalahnya dalam Webinar ini mengungkapkan, bahwa produk halal adalah produk yang diproduksi dari bahan yang halal di fasilitas yang tidak terkontaminasi bahan haram/najis. Karena itu produk halal hanya menggunakan bahan baku yang sudah terjamin halal, dan fasilitas produksinya juga  bebas dari najis/bahan haram. Prinsip inilah yang juga berlaku didalam sertifikasi halal pada industri farmasi, demikian jelas Priyo.

Priyo Wahyudi lalu memaparkan, tentang obat-obatan atau produk farmasi yang harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Priyo menjelaskan, bahwa hal tersebut antara lain tertuang didalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan.

Menurut Priyo, didalam Perpres No. 6 Tahun 2023 pada Pasal 2 ayat 1 diterangkan bahwa; obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kemudian lanjut dijelaskan Priyo, pada Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut diterangkan tentang cakupan obat yang wajib halal yaitu; bahan obat, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.

Sementara itu untuk cakupan produk biologi, dijelaskan pada  Pasal 2 ayat 4.  Cakupan produk biologi yang wajib disertifikasi adalah: enzim, antibodi monoclonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera.

Priyo lalu menjelaskan, cakupan untuk alat kesehatan yang harus disertifikasi halal tertuang  pada Pasal 2 ayat 5 yaitu; Reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, bahan, dan material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk menghalangi pembuahan, Desinfeksi alat Kesehatan, dan Pengujian in vitro terhadap specimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi atau kerja yang diinginkan.

Lebih lanjut dipaparkan Priyo, pada Pasal 2 ayat 6 Perpres No. 6 Tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa; Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) hanya bagi yang berasal dari hewan dan/atau mengandung unsur hewan.

Priyo dalam webinar ini juga menerangkan tentang alur proses sertifikasi halal kepada para pelaku industri farmasi peserta webinar. Menurut Priyo, pertama-tama pelaku usaha mendaftar melalui situs web SIHALAL. Kemudian, BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selanjutnya, Lembaga Pemeriksa Halal ini memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk. Berikutnya, MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Setelah itu, barulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Priyo lantas memberikan kiat-kiat sukses sertifikasi halal bagi para pelaku industri farmasi. Kiat-kiat tersebut, menurut Priyo, pertama, pahami persyaratan sertifikasi halal. Kedua,   persiapkan dokumen, yaitu; 1. NIB 2. Surat Permohonan 3. Daftar Produk 4. Daftar Bahan 5. Proses Pengolahan Produk 6. Manual SJPH. Ketiga, siapkan fasilitas (lokasi, tempat, alat) dedikasi halal, terjaga sanitasi dan higienis-nya. Keempat, siapkan penyelia halal dan Tim Manajemen Halal yang kompeten. Dan terakhir kelima, menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten dan berkesinambungan.

“Percayalah bahwa sertifikasi halal ini jangan dianggap sesuatu yang heboh atau sulit. Karena sebetulnya sertifikasi ini sama dengan sistem-sistem manajemen yang lain. Ketidakpengetahuan informasi memang kadang menghambat. Maka step by step kita mulai mencoba memahami dahulu sertifikasi halal ini.  Memahami itu suatu tahapan setelah kita mengalami pembelajaran.  Forum-forum pembelajaran sertifikasi halal ini sangat banyak. Dari pihak kita, LPPOM MUI sangat terbuka untuk berdiskusi dan konsultansi. Karena LPPOM MUI  juga siap untuk membantu melancarkan  dan menyukseskan sertifikasi halal di bidang farmasi ini,” demikian saran Priyo Wahyudi saat menutup paparannya. *