AkuCintaKeuanganSyariah kali ini akan membahas struktur Sukuk Negara yang keempat, yaitu SBSN Wakalah. Seperti apakah mekanisme struktur Sukuk Negara Wakalah ini?
Sebagai upaya untuk menjawab beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan SBSN, antara lain kurang optimalnya penggunaan underlying asset yang disebabkan terbatasnya struktur akad SBSN, serta pilihan jenis akad yang masih terbatas pada ijarah, Pemerintah mulai mengembangkan jenis struktur sukuk baru yaitu Sukuk Wakalah sejak tahun 2013.
Akad Wakalah pada prinsipnya dapat diartikan sebagai akad pelimpahan kuasa oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal tertentu yang dapat dikuasakan.
Adapun Sukuk Wakalah sendiri merupakan jenis sukuk berbasis kerjasama dan dalam AAOFI Sharia Standards nomor 17 (3/6/3) disebut sebagai investment agency sukuk, yaitu Sukuk yang merepresentasikan proyek atau kegiatan yang dikelola berdasarkan akad Wakalah melalui penunjukkan agen/wakil untuk mengelola kegiatan atas nama proyek.
Struktur Sukuk Wakalah sendiri mulai diterapkan pada Sukuk Negara setelah diterbitkannya Fatwa DSN-MUI nomor 95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah, yang memberikan pedoman syariah bagi penerbitannya.
Pengembangan struktur Sukuk Wakalah ini diharapkan dapat menyediakan alternatif struktur SBSN yang memiliki fleksibilitas dalam penggunaan akad, kemudian menghemat penggunaan underlying asset yang berupa Barang Miik Negara, mengoptimalkan berbagai potensi underlying asset (seperti pengadaan jasa dan barang), dapat menggunakan kombinasi dari dua atau beberapa jenis akad dan aset, lalu dapat diperdagangkan di pasar sekunder, serta diterima secara luas baik di pasar domestik maupun internasional.
Salah satu keunggulan SBSN Wakalah ini adalah fleksibilitas dalam penggunaan underlying asset. Adapun underlying asset yang dapat digunakan dalam penerbitan SBSN Wakalah dapat berupa kombinasi dari beberapa jenis aset, baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud. Yaitu antara lain berupa barang, jasa, proyek, atau aset lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.