Struktur Sukuk Negara terdiri dari empat jenis, salah satunya adalah SBSN Ijarah Sale and Lease Back. Apakah yang dimaksud dengan Ijarah Sale and Lease Back tersebut?
Sukuk Negara telah mengalami perkembangan yang luar biasa pesat, tidak hanya dalam konteks penerbitan, tetapi juga dalam aspek kualitatif yang lain, diantaranya pengembangan struktur sukuk.
Melalui pengembangan jenis struktur Sukuk Negara, diharapkan Pemerintah dapat memiliki fleksibilitas dalam penerbitan dan pengelolaan Sukuk Negara secara optimal.
Hingga saat ini telah dikembangkan empat jenis struktur Sukuk Negara yang terdiri dari tiga struktur sukuk yang berbasis akad ijarah dan satu struktur sukuk yang berbasis akad wakalah. Berikut AkuCintaKeuanganSyariah memaparkan satu persatu empat jenis struktur Sukuk Negara dalam 4 tulisan berturut-turut, dimulai dengan SBSN Ijarah Sale and Lease Back
SBSN Ijarah Sale and Lease Back sendiri adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan skema transaksi Sale and Lease Back dengan menggunakan underlying asset berupa tanah dan/atau bangunan.
Jenis sukuk ini dikategorikan ke dalam jenis sukuk yang merepresentasikan kepemilikan atas aset berwujud yang disewakan (certificate of ownweship of leased asset), sebagaimana mengacu pada AAOIFI Sharia Standards Nomor 17 (3/1).
Sukuk ijarah Sale and Lease Back merupakan salah satu struktur sukuk yang paling popular di pasar keuangan syariah, serta banyak digunakan dalam penerbitan sovereign sukuk, baik domestic maupun internasional.
Sale and Lease Back dapat diartikan sebagai transaksi jual beli aset dimana pihak pembeli kemudian menyewakan kembali aset yang telah dibelinya kepada pihak penjual.
Struktur SBSN Ijarah Sale and Lease Back pertama kali digunakan pada penerbitan Sukuk Negara seri IFR tahun 2008. Struktur tersebut selanjutnya digunakan pada berbagai penerbitan Sukuk Negara lainnya, antara lain, Seri IFR, SPN-S, SR (001,002 dan 003), dan SNI (SNI-14, 18, 22, dan 19).
Struktur SBSN Ijarah Sale and Lease Back memiliki fitur unggulan yang sesuai dengan preferensi pihak penerbit. Keunggulan tersebut antara lain imbalan yang diberikan dapat bersifat tetap (fixed) atau mengambang (floating), dapat diperdagangkan (tradable), dan dapat diterbitkan untuk tenor jangka pendek, menengah atau panjang, serta dapat diterbitkan dengan harga premium, at par, maupun at discount.
Selain itu, struktur tersebut juga memiliki alur transaksi yang sederhana, sehingga mudah dipahami dan terdapat efisiensi dokumen hukum penerbitan.
Underlying asset Sukuk ini, merujuk pada Fatwa DSN0MUI Nomor 71/2008 tentang Sale and Lease Back, aset yang dapat digunakan sebagai obyek ijarah dalam transaksi Sale and Lease Back adalah barang yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis.
Untuk itu underlying asset dalam penerbitan SBSN Ijarah Sale and Lease Back menggunakan aset negara berupa Barang Milik Negara (BMN), dalam bentuk tanah, dan atau bangunan yang tersebar di berbagai Kementrian/Lembaga di seluruh Indonesia.