Pertumbuhan perbankan syariah Indonesia sangat signifikan, dan diyakini membawa membawa kemaslahatan bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menilai pertumbuhan keuangan syariah Indonesia dari tahun ke tahun sangat signifikan khususnya perbankan syariah. Menurut Saleh, pertumbuhan perbankan syariah masih realistis mengingat ada beberapa hal yang mendukungnya, utamanya potensi pangsa pasar yang luas dan masih belum tergarap secara optimal.
”Hampir 88 persen dari sekitar 250 juta penduduk Indonesia adalah Muslim. Bahkan, sudah banyak masyarakat non Muslim yang melirik konsep bank syariah,” kata Saleh MySharing, saat dihubungi, Selasa (15/12).
Keunggulan struktur pengembangan keuangan syariah di Indonesia lebih baik adalah regulatory regime yang dinilai lebih baik dibandingkan dengan negara lain. ”Pemerintah sendiri sudah memberikan regulasi dan fasilitas dalam upaya mendorong pengembangan keuangan syariah, yakni dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” papar Saleh.
Selain regulasi, lanjut dia, para tokoh-tokoh agama juga senantiasa dalam tausyiahnya memberikan pemahaman pentingnya menyimpan uang di lembaga syariah. Yakni dengan pembuktian fatwa bahwa halal, thoyyib dan berkah berinvestasi di bank syariah memberikan kemaslahatan kepada umat manusia.
Lebih lanjut Saleh menjelaskan, di Indonesia kewenangan mengeluarkan fatwa keuangan syariah bersifat pusat di Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), yang merupakan institusi independen. Sementara di negara lain, fatwa dikeluarkan oleh perorangan ulama sehingga peluang terjadi perbedaan sangat besar. Seperti di Malaysia, struktur organisasi fatwa berada di bawah bank negara Malaysia, tidak sendiri secara independen.
Selaku regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memberikan perhatian yang serius dan bersungguh-sungguh dalam mendorong perkembangan perbankan syariah. “Semangat itu dilandasi oleh keyakinan bahwa perbankan syariah akan membawa maslahat bagi peningkatan ekonomi nasional dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Namun demikian, Saleh berharap dalam pengembangan keuangan syariah itu ada asuransi syariah dan sektor industri syariah lainnya yang masih perlu diperjuangkan untuk diperkenalkan kepada publik. Tentu, lanjut dia, diperkenalkan dengan berbagai produk menarik, sehingga lembaga keuangan syariah tersebut bisa setara dengan perbankan syariah.