BI baru saja melonggarkan kebijakan uang muka pembiayaan properti dan kendaraan bermotor pekan lalu. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum akan berdampak terhadap bisnis perbankan syariah tahun ini.
Bank Indonesia (BI) telah melakukan relaksasasi besaran rasio financing to value (FTV) 10 persen yang berlaku pada rumah tapak, rumah susun maupun rumah toko/rumah kantor mulai tipe 21 ke bawah hingga tipe 70 ke atas. Sementara persentase uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor diturunkan hingga 5 persen. Untuk pembiayaan properti berakad musyarakah mutanaqisah, nasabah yang membeli rumah pertama (tipe >70) dapat menyiapkan uang muka hanya sebesar 15 persen. Sedangkan untuk pembiayaan berakad murabahah, nasabah menyediakan uang muka 20 persen. Baca: BI Longgarkan Uang Muka Pembiayaan Properti dan Kendaraan Bermotor
Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia, Endy Abdurrahman, pun menyambut baik kebijakan tersebut dan akan memanfaatkan relaksasi yang telah diberikan. “Namun, apakah akan memberi dampak langsung pada industri KPR? Perasaan saya tidak. Di satu sisi itu baik, memberi kesempatan calon nasabah meringankan beban mereka. Tapi, kondisi ekonomi juga sedang turun jadi saya tidak melihat aturan ini akan mengubah situasi,” tukas Endy saat ditemui Selasa (30/6).
Ia memaparkan dengan terjadinya pelemahan ekonomi saat ini turut mengganggu daya beli masyarakat secara umum. Oleh karena itu, Endy pun memperkirakan dampak dari kebijakan relaksasi FTV terhadap bisnis perbankan syariah akan membutuhkan waktu. “Dampak riilnya secara langsung sulit, jadi mungkin baru (berdampak) beberapa bulan ke depan. Dengan keadaan ekonomi melemah dia belum pickup dan butuh waktu. Dampaknya mudah-mudahan baru terasa tahun depan,” jelas Endy.
Setali dengan Endy, Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indiano pun menuturkan bahwa kebijakan FTV belum akan mendorong bisnis BNI Syariah secara signifikan. “Kebijakan FTV mungkin sedikit mendorong, namun tidak signifikan,” ujar Dinno. Di tahun ini BNI Syariah menargetkan pertumbuhan pembiayaan antara 15-20 persen. Baca: Ini Keunggulan Akad Musyarakah Mutanaqisah
Penyempurnaan kebijakan terkait FTV pun menjadi salah satu program kerja prioritas dalam Roadmap Perbankan Syariah di tahun ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai peningkatan FTV akan dapat mendorong kinerja perbankan syariah. Pasalnya, porsi KPR syariah terhadap total pembiayaan cukup besar yaitu 21 persen, lebih besar dari porsi KPR konvensional. Di sisi lain, pangsa KPR syariah tidak signifikan terhadap total kredit industri perbankan nasional, sehingga peningkatan FTV pun diperkirakan tidak akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan KPR perbankan nasional, sehingga evaluasi kebijakan FTV perbankan syariah dinilai perlu dilakukan.