Pertengahan 2016, Sukuk Tabungan Diterbitkan

 

Sukuk tabungan memberikan peluang masuknya dana-dana cadangan institusi Islam di instrumen pasar modal syariah ini.

sukuk2300x200-1Kepala Subdirektorat Pengembangan SBSN Kementerian Keuangan, Dwi Irianti Hadiningdyah, menyatakan bahwa sukuk ritel  sampai saat ini baru diperuntukkan untuk individu, sementara banyak kebutuhan dari beberapa yayasan, koperasi syariah, Lazis, dan perkumpulan pengurus masjid, yang memiliki dana tapi tidak bisa diinvestasikan di sukuk.

“Insya Allah pertengahan tahun ini, kami bisa menerbitkan sukuk tabungan yang bisa mengcover institusi yang selama ini memang belum bisa masuk ke sukuk. Dengan sukuk tabungan ini, marbot masjid juga bisa investasi di sukuk,” kata Dwi dalam silaturahmi dan sosialisasi Fatwa Terbaru DSN MUI di Jakarta, pekan lalu.

Karena menurut dia,  kalau melalui lelang, dananya tidak terlalu besar  begitu pula melalui metode private placement juga tidak bisa.  Namun dengan sukuk tabungan ini akan lebih memudahkan mereka berinvestasi di instrumen pasar modal syariah ini.

Sukuk tabungan ini, lanjut Dwi, akan memberikan peluang masuknya dana-dana cadangan yang dimiliki kampus-kampus Islam yang perlu mendapatkan penempatan. Karena kalau di deposito terlalu kecil dan habis  diadministrasi. Namun dengan sukuk tabungan ini diharapkan memberikan manfaat lebih berkah bagi kemaslahatan umat manusia dan pembangunan nasional.

“Sukuk tabungan ini masih dalam tahap diskusi dan pengkajian  dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk mendapatkan fatwanya. Insya Allah pertengahan tahun ini bisa diluncurkan,”  pungkas Dwi.