Sukuk tabungan memberikan peluang masuknya dana-dana cadangan institusi Islam di instrumen pasar modal syariah ini.
Kepala Subdirektorat Pengembangan SBSN Kementerian Keuangan, Dwi Irianti Hadiningdyah, menyatakan bahwa sukuk ritel sampai saat ini baru diperuntukkan untuk individu, sementara banyak kebutuhan dari beberapa yayasan, koperasi syariah, Lazis, dan perkumpulan pengurus masjid, yang memiliki dana tapi tidak bisa diinvestasikan di sukuk.
“Insya Allah pertengahan tahun ini, kami bisa menerbitkan sukuk tabungan yang bisa mengcover institusi yang selama ini memang belum bisa masuk ke sukuk. Dengan sukuk tabungan ini, marbot masjid juga bisa investasi di sukuk,” kata Dwi dalam silaturahmi dan sosialisasi Fatwa Terbaru DSN MUI di Jakarta, pekan lalu.
Karena menurut dia, kalau melalui lelang, dananya tidak terlalu besar begitu pula melalui metode private placement juga tidak bisa. Namun dengan sukuk tabungan ini akan lebih memudahkan mereka berinvestasi di instrumen pasar modal syariah ini.
Sukuk tabungan ini, lanjut Dwi, akan memberikan peluang masuknya dana-dana cadangan yang dimiliki kampus-kampus Islam yang perlu mendapatkan penempatan. Karena kalau di deposito terlalu kecil dan habis diadministrasi. Namun dengan sukuk tabungan ini diharapkan memberikan manfaat lebih berkah bagi kemaslahatan umat manusia dan pembangunan nasional.
“Sukuk tabungan ini masih dalam tahap diskusi dan pengkajian dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk mendapatkan fatwanya. Insya Allah pertengahan tahun ini bisa diluncurkan,” pungkas Dwi.