Peran Ormas Islam Kembangkan Keuangan Syariah

Ormas Islam harus bergerak menciptakan ekonomi berkeadilan dengan merangkul umat Muslim dalam upaya mengembangkan keuangan syariah Indonesia.

Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, Anwar Abbas.
Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, Anwar Abbas.

Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, KH.Anwar Abbas, mengatakan bahwa tidak mudah bagi umat Islam untuk memajukan ekonomi syariah di Indonesia. Pasalnya, selain masih kurangnya dukungan pemerintah, yang tidak kalah berat adalah bagaimana umat Islam terutama ormas-ormasnya mampu membenahi masalah-masalah internalnya.

Menurutnya, dalam kehidupan ekonomi keseharian, masih banyak ormas Islam yang belum peduli untuk memperjuangkan kemajuan ekonomi umat. Ini terlihat, dari belum sensitifnya ormas Islam dalam menanggapi persoalan ketidak adilan ekonomi yang muncul di kehidupan masyarakat, seperti tidak adanya sikap dalam menghadapi kegiatan ekonomi yang lebih mementingkan keuntungan besar atau bunga.

”Kalau pelaku ekonomi mencari untung ya merugikan orang, dan tentu yang diuntungkan adalah pemilik modal. Keuntungan merata bagi semua orang adalah berinvestasi secara syariah,” kata Anwar kepada MySharing, saat ditemui dikantor MUI Pusat Jakarta, Jumat pekan lalu.

Untuk meningkatkan perkembangan ekonomi syariah, lanjutnya, adalah kewajiban para ormas Islam mendorong umat mengimplentasikan sistem ekonomi Islam dalam kehidupan keseharian. ”Ormas Islam harus berperan menyakinkan umat dalam membangun kelembagaan ekonomi umat agar lebih berdaya guna,” ujarnya.

Berdaya guna di sini, kata dia, tiada lain adalah umat secara bersama-sama menentukan arahnya pengembangan ekonomi syariah. Misalnya, Anwar mencontohkan, seorang anggota ormas Islam yang mampuni ekonominya, membantu anggota lainnya yang kurang mampu dengan meminjamkan modal usaha. Sistem yang disepekati adalah kepercayaan, yakni jika ada keuntungan di bagi rata, jika merugi pun transparan tanpa membagi. Menurutnya, inilah ekonomi berkesalingan yang sesuai prinsip syariah, yakni saling untung dan saling rugi.

Dengan demikian, tegas Anwar, ormas-ormas Islam telah menciptakan ekonomi yang berkeadilan, karena keperduliaannya dalam menyejahterakan anggotanya. Niscaya, sistem ekonomi yang berkeadilan ini dapat memajukan usaha yang dijalani oleh umat Muslim. Karena, kata Anwar, pembiayaan syariah tidak hanya bergelut pada menyaluran dana dari industri keuangan syariah saja. Namun, umat Muslim yang mampu secara ekonomi juga bisa membantu sesama yang kurang mampu dalam hal mengembangan usahanya. ”Sistem perekonomian Indonesia belum berpihak kepada rakyat miskin. Ya diharapkan ormas Islam bergerak mendorong kemajuan ekonomi syariah Indonesia,” ujarnya.

Anwar pun menyakini, bahwa upaya ormas Islam dalam menciptakan ekonomi berkeadilan dapat mendorong perkembangan keuangan syariah di Indonesia lebih pesat lagi. Karena, menurutnya, tak bisa dipungkiri ketika usaha yang dirintis anggota ormas Islam yang dibantu itu berkembang, mereka akan investasi di bank syariah yang lebih memberikan kenyamanan hati.

Menurut Anwar, kalau umat Islam banyak menabung di bank syariah. Maka jumlah dana murah yang dikelola oleh perbankan syariah akan naik menjadi 50-60 persen dari semula yang hanya 30-40 persen. Jika umat Islam digenjot terus menempatkan dananya di bank syariah, akan bisa mengejar pengelolaan dana murah di konvesional yang kisarannya 60-70 persen. ”Diharapkan market share bank syariah juga bisa naik, karena komposisinya sudah mendekati kompotitif,” ujarnya.

Untuk itulah, tegasnya, diperlukan pandangan, pola pikir, dan harmonisasi kegiatan ormas Islam dalam menciptakan ekonomi berkeadilan. Karena disanalah diharapkan umat Islam akan bisa menata diri dan membangun kekuatan meraih kemajuan keuangan syariah Indonesia.