Bentuk wakaf kini tak hanya terbatas pada aset berupa tanah dan bangunan, namun juga dalam bentuk wakaf uang.
Dalam perkembangannya muncul wacana pembentukan Bank Wakaf sebagai lembaga yang dapat menyalurkan wakaf kepada pembiayaan masyarakat kurang mampu maupun usaha mikro. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang diperkirakan hanya menerima pembiayaan 14 persen dari total penyaluran perbankan pun membuat Bank Wakaf akan fokus pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Hibernia Professor of Economics and Finance Universitas New Orleans, Kabir Hasan, mengatakan Bank Wakaf merupakan suatu ide yang patut diapresiasi. Apalagi jika penyaluran dana digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Baca: Bank Wakaf untuk UMKM
Namun, menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan Bank Wakaf. “Transparansi, tata kelola yang baik dan akuntabilitas menjadi isu utama. Wakaf adalah bentuk amal yang penggunaannya harus sesuai, sehingga harus ada pencatatan (penyaluran dana) yang benar,” katanya. Baca Juga: Ini Dia Manfaat Menabung di Bank Syariah
Ia menambahkan fokus penyaluran Bank Wakaf kepada UMKM dapat pula menjadi bantalan perekonomian. Asalkan yang harus diingat, imbau Kabir, default pembiayaan ke sektor UMKM juga cukup tinggi, sehingga pengelolaan dan penyaluran dana harus dilakukan dengan hati-hati. “Namun secara konsep Bank Wakaf ini bagus untuk pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja agar masyarakat menjadi produktif,” ujarnya.
Rencana pembentukan Bank Wakaf kini sedang digodok oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia sebagai hasil dari Silaturahmi Nasional ICMI di Gorontalo pada akhir 2014 silam. Tim kelompok kerja pembentukan Bank Wakaf pun berharap memperoleh dukungan dari Presiden Joko Widodo.