Pemprov Jawa Barat Tempatkan Dana di BJB Syariah

Dalam Roadmap Perbankan Syariah 2015-2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan syariah terlibat dalam pengelolaan dana pemerintah pusat/daerah.

bank-bjb-syariahUntuk mendorong perkembangan industri perbankan syariah nasional, pelaku industri didorong untuk menangkap sumber dana yang tersedia, termasuk diantaranya dana pemerintah pusat dan daerah serta dana BUMN/BUMD. Sebagai bentuk implementasi hal tersebut, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten (BJB) Syariah pun telah memperoleh kepercayaan penempatan dana dari pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Barat.

Direktur Operasional BJB Syariah Hamara Adam, mengatakan di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, pada tahun lalu BJB Syariah mulai menerima penempatan dana pemprov. “Peningkatan funding (dana) dari pemprov cukup besar. Mereka masuk 15 Agustus lalu dan sampai sekarang masih berjalan,” ujarnya saat dihubungi mysharing, Selasa (12/1).

Ia mengakui kebijakan Aher (sapaan akrab Ahmad Heryawan) terkait penempatan dana pemprov di BJB Syariah tersebut cukup membantu pendanaan bank yang menjadi satu-satunya BPD berbentuk bank umum syariah tersebut. “Rentang waktu penempatannya cukup panjang dan sangat membantu kami,” tukas Adam. Baca: Pemprov Jawa Barat Bidik Peluang Penerbitan Sukuk

Adam menuturkan adanya dana pemprov juga menjadi bantalan (buffer) bagi pendanaan BJB Syariah. Tercatat dana pemprov yang ditempatkan di BJB Syariah antara 7-8 persen dari total dana pihak ketiga (DPK). Ia menambahkan penempatan tersebut juga memudahkan BJB Syariah dalam mengukur ketersediaan likuiditas.

“Dengan dana pemprov ini bisa diukur kapan penempatan dan pemakaiannya. Biasanya pemerintah menarik dana sesuai kebutuhannya itu di Desember, nanti Januari ada dana masuk lagi,” jelas Adam. Pada 2015 BJB Syariah mencatat aset sebesar Rp 6,45 triliun, pembiayaan hampir Rp 5 triliun, dan DPK sekitar Rp 5,2 triliun.

2015, BJB Syariah mencatat aset Rp 6,45 T, pembiayaan Rp 5 T, dan DPK Rp 5,2 T. Click To Tweet