Banyak pertanyaan mengemuka mengenai jaminan kesyariahan mengenai penempatan setoran nasabah bank syariah melalui loket bank konvensional.
![geraibanksyariah[1]](https://keuangansyariah.mysharing.co/htttp:/mysharing.co/wp-content/uploads//sites/3/2015/01/geraibanksyariah1-300x200.jpg)
Bagaimana dengan jaminan kesyariahannya? Apakah dana nasabah yang dikelola oleh UUS dan layanan syariah di loket bank konvensional tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensional? Nah, jangan khawatir soal hal itu. Dana nasabah iB yang disimpan di UUS telah dijamin tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensionalnya dan tidak akan bercampur pengelolaannya. Baca: Semakin Mudah Peroleh Produk Bank Syariah
Dikutip dari laman Bank Indonesia, Selasa (7/7), pendirian UUS dan pembukaan layanan syariah di loket-loket bank konvensional (yang disebut dengan layanan office channeling) telah didukung oleh teknologi informasi (TI) yang kredibel, yang mampu melakukan pencatatan keuangan dana nasabah secara terpisah.
Di setiap UUS dan kantor cabang konvensional yang menyediakan layanan iB telah didukung oleh sistem TI yang mempunyai dua user ID berbeda untuk masuk ke dalam sistem pencatatan. Satu user ID untuk rekening konvensional dan satu user ID lain yang berbeda untuk rekening syariah. Baca: Mudahnya Bertransaksi dengan E-Banking Bank Syariah
Setiap kali ada masyarakat yang membuka rekening syariah di cabang konvensional, petugas bank akan membuka dan membukukan transaksi nasabah di rekening dengan user ID syariah. Oleh karena itu nasabah yang ingin menabung ataupun mendapatkan pembiayaan dari UUS atau layanan syariah bank konvensional tidak perlu merasa khawatir dananya akan tercampur dengan dana bank konvensional. Jadi, di bank umum syariah, di UUS, ataupun di layanan iB di loket-loket bank konvensional, semuanya tetap syariah!

