Untuk mendorong pertumbuhan keuangan syariah, pemerintah segera membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Peraturan Presiden (Perpres) terkait KNKS tengah disiapkan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menyatakan, peraturan presiden (perpres) akan segera diterbitkan seiring pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
Menurut Sofyan, Sekretaris Kabinet diberi tugas untuk mempersiapkan perpres secepatnya. “Dalam struktur komite itu, Presiden Joko Widodo bertindak sebagai ketua dan dewan pengarah,” kata Sofyan, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/1). Baca: Tahun 2016, MUI Minta Pemerintah Bentuk KNKS
Sofyan melanjutkan, KNKS akan beranggotakan gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menteri keuangan, menteri koordinator bidang perekonomian, menteri agama, menteri koperasi, dan menteri BUMN. Selain itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia juga diundang sebagai dewan pengarah.
- Diskusi Inspiratif Rabu Hijrah: “Sinergi Pentahelik Ekonomi Syariah Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
- Pleno KNEKS 2024: Ekonomi Syariah Kekuatan Baru Menuju Indonesia Emas 2045
- CIMB Niaga Syariah Resmikan Pembukaan Syariah Digital Branch di Medan
- Adira Finance Syariah, Danamon Syariah & Zurich Syariah Gelar FPR2024 di Rangkasbitung
Sekretaris KNKS, lanjut dia, akan diembang menteri PPN/Kelapa Bappenas, sedangkan posisi direktur eksekutif akan berorientasi kecil tetapi orientasi yang profesional. Adapun KNKS ini akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo dengan anggota pengarah beberapa menteri di tambah gubernur BI dan Ketua OJK. Nantinya, kata Sofyan, akan juga ditunjuk direktur eksekutif yang profesional untuk mengembangkan berbagai aspek keuangan syariah.
Tugas komite ini, menurut Sofyan, adalah untuk mengharmonisasi peraturan perundang-undangan standa regulasi keuangan syariah. Sofyan pun menyebutkan, untuk perbankan konvensional sudah ada OJK, sedangkan untuk masalah wakaf, zakat, dan inovasi produk akan didorong oleh komite ini.
“Ini adalah keuangan inklusif. Banyak anggota masyarakat kita masih menganggap jika keuangan syariah didorong akan lebih bisa meningkatkan inklusif,” ujar Sofyan. Baca: Jokowi Dukung Penuh Pengembangan Komite Ekonomi Syariah.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, hal yang perlu dilakukan sekarang adalah mengelola pemanfaatan dana-dana keagamaan agar lebih produktif dan profesional. Untuk saat ini, pengembangan keuangan syariah Indonesia masih jauh dari potensinya. “Kita jauh ketinggalan di belakang dibandingkan negara Malaysia,” pungkasnya.
Pengembangan keuangan syariah Indonesia masih jauh dari potensinya - Sofyan Djalil #KNKS Click To Tweet