Hingga 2019 Indonesia memiliki kebutuhan pembiayaan infrastruktur sebesar 366,7 miliar dolar AS. Namun, pemerintah Indonesia hanya mampu memenuhi 173,1 miliar dolar AS (47 persen) dari kebutuhan tersebut.
Direktur Pengembangan Pembiayaan Bappenas Tuti Riyanti, memaparkan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan infrastruktur, pembiayaan syariah menjadi salah satu sumber pendanaan. Ia mengemukakan ada tiga aspek keuangan syariah yang dapat mendukung pembiayaan infrastruktur, yaitu melalui penerbitan sukuk, kerjasama dengan lembaga keuangan syariah seperti Islamic Development Bank (IDB), dan mendorong peran pihak swasta untuk menerbitkan instrumen keuangan syariah.
Tuti menuturkan pemerintah telah menerbitkan sukuk berbasis proyek (project based sukuk/PBS) yang ditujukan khusus untuk membiayai infrastruktur di Indonesia. Total penerbitan PBS oleh pemerintah telah mencapai 5,9 miliar dolar AS, atau 3,5 persen dari total surat berharga negara. “Kami berharap portofolio PBS bisa lebih meningkat karena sukuk negara potensial untuk membiayai infrastruktur,” ujarnya dalam OJK International Conference on Islamic Finance 2015 bertema “Infrastructure Financing: The Unleashed Potential of Islamic Finance”, pekan lalu.
Pembiayaan syariah untuk infrastruktur juga didorong melalui kerja sama dengan IDB. Dukungan pembiayaan ini mencakup berbagai sektor seperti transportasi, energi, pendidikan, kesehatan dan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Kami juga memiliki Masterplan Keuangan Syariah yang merupakan hasil studi dengan IDB,” kata Tuti. Baca: Ini Lima Aspek Utama Masterplan Keuangan Syariah!
- Diskusi Inspiratif Rabu Hijrah: “Sinergi Pentahelik Ekonomi Syariah Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
- Pleno KNEKS 2024: Ekonomi Syariah Kekuatan Baru Menuju Indonesia Emas 2045
- CIMB Niaga Syariah Resmikan Pembukaan Syariah Digital Branch di Medan
- Adira Finance Syariah, Danamon Syariah & Zurich Syariah Gelar FPR2024 di Rangkasbitung
Untuk lebih mendukung pembiayaan infrastruktur, lanjut Tuti, swasta juga berperan penting. Beragam cara dapat dilakukan, misalnya mendorong perusahaan swasta maupun BUMN untuk menerbitkan sukuk ritel yang terkait dengan proyek infrastruktur, menerbitkan sukuk ritel untuk proyek infrastruktur tertentu yang dapat ditawarkan kepada bank syariah atau BMT, meluncurkan program sukuk yang dananya berasal dari dana haji, zakat atau wakaf untuk membiayai proyek infrastruktur pemerintah.
Selain itu, Tuti mengutarakan perlunya membentuk bank investasi syariah untuk menjembatani antara sektor perbankan dengan proyek-proyek berskala besar. “Pihak swasta juga bisa meningkatkan kerja sama dengan para investor dari negara mayoritas muslim, khususnya Timur Tengah, untuk dapat membiayai proyek infrastruktur di Indonesia,” pungkasnya.