Bolehkah menjual tagihan KPR yang dikemas dalam sebuah efek utang kepada investor di pasar modal menurut syariah?
Salah satu kritik yang kerap mengemuka terhadap industri keuangan syariah Indonesia adalah inovasi produk. Kritik biasanya disampaikan oleh orang atau lembaga asing. Lalu biasa juga dibandingkan dengan Malaysia yang produk keuangan syariahnya dikatakan banyak yang inovatif, memang secara global Malaysia masih mendominasi pangsa keuangan syariah bersama Arab Saudi.
Salah satu produk inovatif yang ditawarkan oleh Malaysia adalah produk berjenis pembiayaan sekunder, misalnya yang berskema tawarruq. Di keuangan konvensional, bank menjual piutang dalam bentuk efek kepada investor adalah umum. Piutang tersebut misalnya, tagihan KPR dari para nasabahnya.
Bolehkah menjual piutang menurut syariah? Click To TweetMasyarakat Butuh Rumah
Kebutuhan masyarakat Indonesia akan tempat tingggal yang layak dan terjangkau adalah sebuah alasan yang tepat bagi pemerintah untuk mendukung dan mendorong perbankan syariah untuk memberikan pembiayaan dalam pembelian rumah yang disesuaikan oleh kemampuan yang di miliki oleh nasabahnya.
Prinsip syariah yang di gunakan untuk pembiayaan syariah yang selama ini di kenal adalah murabahah, yaitu sebuah konsep jual beli dengan transparency pada modal pokok di tambah keuntungan yang di peroleh oleh bank. Akad syariah yang lain yang mulai di perkenalkan adalah musyarakah mutanaqisah yaitu sebuah konsep kemitraan antara Bank dan Nasabahnya yang diakhiri oleh kepemilikan rumah oleh nasabah, lalu ada akad Ijarah Muntahia Bi Tamleek, dimana Bank menyewakan property kepada nasabah, yang pada akhir masa sewa, bank menjual properti kepada nasabahnya, sehingga properti tersebut menjadi hak milik nasabah sepenuhnya.
Ketika ada fenomena bahwa pembiayaan perumahan tersebut dapat disekuritisasikan maka muncullah berbagai wacana yang memunculkan berbagai skema syariah untuk mengakomodasi kepentingan beberapa pihak yang antara lain adalah pihak sekuritas sendiri yang ingin meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dari transaksi pasar sekunder pembiayaan perumahan syariah tersebut.
Pertanyaan yang timbul selanjutnya adalah apakah bisa tagihan pembiayaan perumahan yang berdasarkan akad syariah seperti Murabahah, Ijarah Muntahia Bi Tamleek dan Musyarakah Mutanaqisah tersebut diperdagangkan di pasar sekunder dengan mengacu pada prinsip-prinsip syariah?
Dalam seri #MengenalPasarModalSyariah, mari kita bahas mengenai akad syariah, pasar modal, Efek Beragun Aset (EBA), stock screening, seleksi saham, dan hutang dalam kaitannya dengan transaksi keuangan berbasis syariah. Ikuti terus hashtagnya di Twitter dan Facebook atau follow @my_sharing dan Fan Page Aku Cinta Keuangan Syariah di Facebook.
Ikuti seri #MengenalPasarModalSyariah di MySharing Click To Tweet