Melalui PMK No 11 Tahun 2016, pemerintah membuka kesempatan lebih besar bagi perbankan syariah untuk menjadi bank penyalur gaji PNS dan TNI/Polri.
Kepala Bidang Kebijakan Pengembangan Industri Keuangan Syariah Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Haryadi menuturkan, pada 29 Januari 2016, Menteri Keuangan RI telah mengesahkan peraturan baru. Yakni, Peraturan Menteri Keuangan No 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri kepada Bank Umum Secara Terpusat.
Peraturan tersebut memuat bahwa setiap satuan kerja (satker) PNS dan TNI/Polri bisa mengajukan tiga surat perintah membayar (SPM) atau bank yang menjadi penyalur gaji. Dalam Seminar Nasional ‘Membangun Industri Keuangan Syariah yang Kokoh dan Mampu Bersaing untuk Kesejahteraan Bangsa di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Senin (15/2), Hariyadi mengemukakan, melalui regulasi itu pemerintah juga menunjukkan keberpihakannya kepada perbankan syariah.
“Dengan adanya PMK ini bentuk keberpihakan pemerintah adalah bank yang menjadi bank operasional II diwajibkan salah satunya adalah bank syariah. Kalau satker menerbitkan dua SPM, maka harus menyediakan bank konvensional dan bank syariah. Apabila satker menerbitkan tiga SPM, maka dua diantara tiga bank harus bank syariah,” paparnya.
Bagi bank syariah yang berminat untuk menjadi Bank Penyalur Gaji, persyaratan yang harus dipenuhi adalah beroperasi di Indonesia, memiliki tingkat kesehatan minimal peringkat komposit 3 pada dua periode terakhir pemeringkatan, sanggup mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bersedia diperiksa oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN atas pelaksanaan penyaluran dana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran gaji PNS/Prajurit TNI/POLRI, memiliki teknologi informasi yang berkualitas/handal, lulus User Acceptance Test yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat, dan bersedia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka penyaluran dana SP2D pembayaran Gaji Induk PNS/Prajurit TNI/POLRI.
Pemerintah pun memberi waktu bagi bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji sebelum Peraturan Menteri mulai berlaku untuk membangun Interkoneksi paling lambat satu tahun sejak PMK diundangkan. Jika bank yang telah ditunjuk tidak dapat membangun Interkoneksi sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, maka bank akan diberhentikan sebagai Bank Penyalur Gaji.
Ini syaratnya bank syariah untuk menjadi Bank Penyalur Gaji PNS Click To Tweet