OJK Tetapkan 328 Saham Masuk Daftar Efek Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Daftar Efek Syariah periode I 2015. Ada 328 Efek yang masuk kategori sebagai saham syariah.

oojkDaftar Efek Syariah merupakan kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang ditetapkan oleh OJK (sebelumnya oleh Bapepam-LK). Penerbitan Daftar Efek Syariah sendiri dilakukan berdasar pada review berkala yang dilakukan OJK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. OJK pun menerbitkan Daftar Efek Syariah secara berkala, yaitu setiap akhir Mei dan November setiap tahunnya. Baca: OJK Tambah Dua Saham Baru Dalam Daftar Efek Syariah

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi OJK, Selasa (26/5), pada periode Mei 2015 OJK menetapkan ada 328 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik, serta Efek Syariah lainnya yang masuk dalam kategori Efek Syariah. Daftar Efek Syariah dimaksud pun mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2015. Baca: Investasi Saham Syariah? Kenapa Tidak!

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2014 yang telah diterima oleh OJK, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Daftar Efek Syariah tersebut pun dapat menjadi panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah, serta panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.