Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan program Keuangan Berkelanjutan (suistanable finance) menjadi bagian dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia, serta digunakan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan keuangan berkelanjutan di Indonesia.
“Sebagai bagian dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan, diharapkan program Keuangan Berkelanjutan ini bisa sejalan dengan sasaran strategis roadmap yang meliputi peningkatan suplai pendanaan ramah lingkungan untuk membentuk daya saing Lembaga Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan, penciptaan demand produk keuangan ramah lingkungan, serta peningkatan pengawasan dan koordinasi implementasi keuangan berkelanjutan,” demikian dijelaskan Deputi Komisioner Pengawas Bank I OJK – Mulya E Siregar akhir pekan lalu (30/1/2015) di Jakarta.
Roadmap Keuangan Berkelanjutan itu sendiri sudah diluncurkan OJK pada awal Desember 2014 lalu, dan menjabarkan kondisi yang ingin dicapai terkait keuangan berkelanjutan di Indonesia dalam jangka menengah (2015-2019) dan panjang (2015-2024) untuk industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, yaitu perbankan, pasar modal dan IKNB.
Berdasarkan hasil kajian tahun 2014 yang dilakukan Deutsche Gesellschaft fr Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH, Regional Economic Development Program (RED) bekerjasama dengan OJK, Keuangan Berkelanjutan didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Program Keuangan Berkelanjutan ini sendiri terdiri dari empat dimensi, yaitu: Pertama, mencapai keunggulan/ daya saing sektor jasa keuangan yang berkontribusi pada pengurangan ancaman pemanasan global dan pencegahan terhadap permasalahan lingkungan dan sosial lainnya. Kedua, memiliki tujuan untuk terjadinya pergeseran target pembangunan ekonomi menuju ekonomi rendah karbon yang kompetitif. Ketiga, secara strategis mempromosikan investasi ramah lingkungan di berbagai sektor usaha/ ekonomi. Dan keempat, mendukung prinsip-prinsip pembangunan Indonesia sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yaitu 4P (pro-growth, pro-jobs, pro-poor, dan pro-environment).
Menurut Mulya E Siregar, pada tahun pertama implementasi roadmap Keuangan Berkelanjutan ini, OJK telah merancang beberapa kegiatan mencakup penyiapan regulasi keuangan berkelanjutan, penyusunan pedoman pembiayaan Keuangan Berkelanjutan untuk konservasi energi, penyusunan kajian green bond dan green index.
Selain itu direncanakan pula kegiatan penyusunan kajian green product bagi asuransi dan lembaga pembiayaan, peningkatan awareness program bagi pelaku industri jasa keuangan melalui seminar, workshop & FGD serta capacity building: Training Analis Lingkungan Hidup dan melakukan Joint research, serta persiapan Pembuatan Information hub dan pembentukan tim award untuk Keuangan Berkelanjutan.[su_pullquote align=”right”]”Dalam rangka penyiapan regulasi keuangan berkelanjutan, tahun ini, OJK akan menyusun sebuah naskah akademis”[/su_pullquote]
“Dalam rangka penyiapan regulasi keuangan berkelanjutan, tahun ini, OJK akan menyusun sebuah naskah akademis. Proses awal penyusunan naskah akademis akan diawali dengan meminta pendapat dari stakeholder atas beberapa konsep dan definisi keuangan berkelanjutan yang cocok diterapkan di Indonesia,” demikian ujar Mulya E. Siregar.