Awal pekan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 63/D.04/2015 tentang Daftar Efek Syariah.
Penerbitan KDK tersebut didasarkan pada review berkala yang dilakukan OJK atas Daftar Efek Syariah yang ditetapkan sebelumnya. Adapun Efek Syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah meliputi 331 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik serta Efek Syariah lainnya.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi OJK, Selasa (24/11), Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah, serta panduan bagi penyedia indeks syariah seperti Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia. Baca: Ini Mekanisme Perdagangan Efek Syariah!
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2015 yang telah diterima oleh OJK, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik. Secara periodik OJK akan me-review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten, atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. Daftar Efek Syariah ini pun mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2015. Baca: Ini Rambu Larangan dalam Perdagangan Efek Syariah!
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, menuturkan pengembangan pasar modal syariah menjadi salah satu target pasar modal Indonesia, oleh karena itu OJK pun mencanangkan tahun ini sebagai Tahun Pasar Modal Syariah. “Kami menginginkan pasar modal syariah menjadi pilar kuat bagi industri pasar modal Indonesia,” pungkasnya.