OJK Rencanakan KPR Syariah Bakal Lebih Murah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal akan mengenakan batas minimal uang muka KPR Syariah lebih murah dibandingkan KPR bank konvensional.

KPR SyariahSelama ini aturan yang ada dianggap tidak menguntungkan bank syariah. Aturan yang dimaksud adalah penetapan rasio Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) terhadap Kredit Pembiayaan Pemilikan Properti (KPP) yang diberlakukan Bank Indonesia sejak 2013. BI memberikan batas minimal uang muka sekitar 30 persen. Baca Juga : KPR Syariah vs KPR Konvensional

Mengutip data OJK, aset perbankan syariah pada 2014 aset hanya mampu bertambah 12 persen dibandingkan posisinya pada 2013. Padahal, beberapa tahun sebelumnya aset perbankan syariah mampu naik hingga 30 persen tiap 12 bulan.

Sementara terkait perubahan rasio FTV dan LTV, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar mengatakan agar seluruh pihak untuk bersabar menunggunya. “Kita tunggu saja tanggal mainnya,” ujarnya singkat di Jakarta, kemarin.

Relaksasi ketentuan FTV juga akan dilakukan di perusahaan pembiayaan syariah. Deputi Komisioner IKNB OJK Edi Setiadi menambahkan, rasio FTV dan LTV untuk KPP nilainya tidak hanya akan berbeda antara pembiayaan syariah dan konvensional, tapi juga antara usaha produktif dan konsumtif. “Nanti DP untuk usaha produktif akan lebih kecil dari yang konsumtif,” kata Edi.

Edi mengakui, lembaganya saat ini memang tengah mendorong perusahaan pembiayaan yang kinerjanya tengah menurun. “NPF di pembiayaan KKP sangat kecil hanya satu koma sekian persen. Kami akan berikan insentif agar tidak ada kekhawatiran kesana. Tapi yang jelas, insentif ini agar tidak mendorong NPF, kalau menyentuh lima persen harus diawasi,” ujar Edi.

OJK memastikan, revisi ketentuan LTV dan FTV yang baru diharap keluar pada bulan ini. Aturan ini diharapkan mampu menguatkan pertumbuhan industri keuangan syariah nasional. Sementara pada 14 Juni 2015, OJK bakal merilis roadmap perbankan syariah.