Operasional BPRS kini dibatasi dalam satu provinsi, oleh karena itu muncul usulan agar BPRS setidaknya bisa membuka cabang di kabupaten/kota di provinsi lain yang letaknya berdekatan dengan wilayah operasional BPRS.

Dengan wilayah Yogyakarta yang terbatas, Syamsul mengharapkan daerah sekitar Yogyakarta bisa dimasukkan seperti halnya Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang masuk dalam kawasan Jabodetabek. “Jadi untuk membuka jaringan kantor cabang memungkinkan untuk wilayah sekitarnya, misalnya Muntilan, Magelang masih masuk range yang diperolehkan untuk buka kantor cabang,” jelasnya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Penelitian, Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dhani Gunawan Idat, mengatakan peraturan kelembagaan BPRS saat ini masih dalam proses. Menanggapi usulan BPRS untuk dapat membuka kantor cabang di kabupaten/kota provinsi lain yang berbatasan dengan BPRS, Dhani mengungkapkan pihaknya pun akan mempertimbangkan usulan tersebut.
“Sekarang BPRS hanya boleh beroperasi di satu provinsi, tapi nanti (untuk operasional BPRS) di kabupaten/kota berbatasan dengan provinsi lain, kami akan pertimbangkan boleh. Namun, itu kembali kita perlu waktu untuk mengubah aturannya,” ujar Dhani.
Di tahun ini manajemen BPRS Margirizki Bahagia membuka dua kantor kas di Kota Gede dan sekitar Pabrik Gula Madukismo. Hingga kuartal III 2015 BPRS Margirizki Bahagia mencatat aset sebesar Rp 44,1 miliar, dana pihak ketiga Rp 31,5 miliar dan pembiayaan Rp 32,4 miliar.

