Regulator sempat membatasi produk gadai emas di perbankan syariah. Namun, menilik dari kondisi perekonomian yang melambat saat ini, OJK pun akan memperlonggar kebijakan tersebut.
Pada 2012 regulator memperketat gadai emas di bank syariah. Namun, Direktur Penelitian, Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dhani Gunawan Idat, menuturkan kini pihaknya akan kembali memperlonggar aturan tersebut agar nasabah bisa lebih nyaman.
“Dulunya gadai itu dibatasi perpanjangan maksimal dua kali empat bulan, jadi paling lama delapan bulan. Sekarang pada kebijakan baru tidak dibatasi lagi waktunya. Jadi silakan diperpanjang sepanjang maksimal plafon pembiayaan Rp 250 juta,” ujar Dhani. Baca: Memahami Gadai di Bank Syariah
Dengan demikian, ia berharap nasabah bisa lebih nyaman menggunakan produk gadai emas di bank syariah karena bisa terus diperpanjang. “Kalau dulu kan empat bulan harus dilunasi, tidak bisa diperpanjang (hanya satu kali perpanjangan). Sekarang tidak dibatasi lagi,” cetus Dhani.
Dhani menambahkan langkah pemantauan terhadap pembiayaan gadai emas syariah ini dapat dilakukan bank sepanjang nasabah membayar angsuran pokoknya dengan lancar. Dengan demikian, kualitas pembiayaan perbankan syariah dapat tetap terkendali. Baca: Gadai Emas: Untuk Investasi atau Kebutuhan Mendesak?
Sebelumnya, pada 2012 Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran BI No 14/7/DPbS perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Dalam aturan tersebut, BI menetapkan setiap nasabah hanya boleh menggadai emas maksimal Rp 250 juta dengan jangka waktu 4 bulan dan dapat diperpanjang hanya dua kali. Financing to value ratio (FTV) gadai pun ditetapkan paling banyak 80 persen dari rata-rata harga jual emas 100 gram dan harga beli kembali emas PT Antam.