OJK Tegaskan Korban Air Asia QZ8501 Mendapat Penggantian Asuransi

Hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 merupakan mimpi buruk bagi ranah transportasi di tanah air dengan terjadi kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura, dan telah merenggut nyawa penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan dimaksud.

Pesawat AirAsiaBanyak instansi/lembaga yang peduli dengan musibah di atas dan berusaha untuk membantu, serta memudahkan pihak keluarga korban untuk mendapatkan keadilan dalam musibah ini, termasuk diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang berwenang dalam pengaturan jasa keuangan di tanah air di tanah air.

“Terkait dengan pemberitaan pada beberapa media yang menyebutkan bahwa terdapat permasalahan mengenai izin penerbangan AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura yang kemungkinan akan menyebabkan tidak akan dibayarkannya klaim oleh perusahaan asuransi, OJK berpendapat bahwa penyebab pasti terjadinya kecelakaan masih dalam proses penyelidikan dan bukan karena permasalahan perizinan rute penerbangan. Dengan demikian penumpang tetap memiliki hak untuk mendapatkan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK – Firdaus Djaelani di Jakarta hari ini (6/1/2015).

Menurut Firdaus, dalam musibah kecelakaan pesawat, secara umum terdapat kompensasi sebagai pengganti kerugian yang dilakukan melalui mekanisme asuransi yang meliputi tiga hal yaitu kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang serta pihak ketiga (baik barang maupun jiwa).

“Berdasarkan catatan kami, pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura tersebut mendapatkan perlindungan asuransi untuk kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang serta pihak ketiga (baik barang maupun jiwa) dari perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas,” lanjut Firdaus.

Selain itu, Air Asia juga bekerja sama dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. dengan memberikan perlindungan melalui asuransi perjalanan bagi penumpang yang sudah membeli asuransi perjalanan melalui Air Asia.

Lebih lanjut dipaparkan Firdaus, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp1,25 miliar per orang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total. Hal tersebut berlaku pula untuk penumpang AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura. Penggantian kerugian akan dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas.

“Selanjutnya OJK menghimbau kepada PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. untuk segera aktif melakukan langkah yang diperlukan agar proses penyelesaian kewajiban kepada para penumpang AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura dapat dilakukan segera setelah adanya pernyataan dari pihak yang berwenang mengenai status penumpang dan kondisi terakhir pesawat AirAsia QZ8501,” demikian tegas Firdaus Djaelani menutup pembicaraan.