OJK Minta UUS Ikuti Aturan Spin Off

Menghadapi batas waktu spin off unit usaha syariah kerap muncul usulan agar batas waktu spin off diundur. Bagaimana tanggapan OJK?

ojkkKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, mengatakan acap menerima masukan dari perbankan syariah agar waktu spin off diundur. Namun, ia mengimbau pelaku industri perbankan syariah agar mengikuti ketentuan yang ada terlebih dulu. “2023 itu masih lama. Pokoknya jalankan saja dulu. Soal deadline kita bicarakan nanti belakangan. Sekarang ikuti saja aturan yang sudah ada,” tegas Muliaman.

Sesuai UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, unit usaha syariah (UUS) diwajibkan untuk memisahkan diri dari bank induknya (spin off) paling lambat 15 tahun setelah UU disahkan, atau ketika nilai asetnya telah mencapai 50 persen dari bank induk. OJK pun telah meminta UUS untuk membuat roadmap rencana spin off. Baca: Spin Off Berisiko Bagi Bank Syariah

Di lain pihak, Muliaman mengakui konsep leverage yang dilakukan UUS saat ini menggunakan infrastruktur bank induk telah mendongkrak bisnis perbankan syariah. “Saya tidak mau bilang saya tidak setuju spin off, tapi beberapa hal dengan UUS gabung dengan induk, dia masih bisa dapat tenaga tambahan dari induknya, apakah menggunakan jaringannya atau teknologi informasinya, seperti Sharia First yang diterapkan oleh BII-Maybank. Itu kan ada keuntungan-keuntungannya, makanya kita akan lihat dulu,” jelasnya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama BPD DIY Bambang Setiawan mengatakan spin off UUS dari bank induknya diperlukan agar lebih independen dari bank konvensional. “Sebetulnya bank konvensional tidak pernah mempengaruhi, tapi kalau independen itu kan lebih murni syariahnya, walau sekarang juga UUS BPD DIY sudah diberi core banking system sendiri, SDM, administrasi dan gedung terpisah, semua terpisah,” papar Bambang. Baca: 2023, UUS BPD DIY Spin Off

UUS BPD DIY sendiri direncanakan untuk spin off pada 2023. BPD DIY pun memiliki kebijakan untuk mengalihkan pembiayaan ke UUS jika nasabah menginginkan transaksi secara syariah. Secara umum, lanjut Bambang, segmen bisnis UUS BPD DIY akan tetap seperti saat ini dengan masuk ke UKM, KPR, koperasi, hingga pembiayaan korporasi. “Untuk pembiayaan misalnya UII kami ingin UUS membiayai kampus UII, hotel syariah, atau koperasi Sari Husada (produsen susu formula),” katanya.

Berdasar Statistik Perbankan Syariah OJK per Juni 2015 ada 12 bank umum syariah dan 22 UUS di Indonesia dengan total jaringan kantor sebanyak 2.460 unit, terdiri dari 593 kantor cabang, 1.622 kantor cabang pembantu dan 245 kantor kas. Sementara, UUS didukung oleh 1900 layanan syariah. Total aset mencapai Rp 272,3 triliun.