Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan buku kodifikasi produk dan jasa perbankan syariah. Di dalamnya tak hanya memuat produk yang sudah berlaku di dalam negeri, namun juga produk-produk dalam negeri.
Direktur Penelitian, Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah OJK Dhani Gunawan Idat, mengatakan pada akhir tahun pihaknya berencana menerbitkan kodifikasi perbankan syariah. Selanjutnya OJK pun akan terus melengkapi kodifikasi tersebut. “Ke depan kami akan lengkapi dengan produk-produk yang lebih advance, misalnya sekarang sudah ada fatwa tentang hedging syariah ini kan harus masuk juga ke dalam kodifikasi. Nah, ini proses teknisnya sedang diselesaikan, kami sedang berusaha Desember ini semua selesai,” jelas Dhani.
Malah, lanjut Dhani, pihaknya juga berencana akan melengkapi kodifikasi perbankan syariah itu dengan produk-produk yang sudah berlaku di negara lain, seperti Malaysia, Bahrain dan Uni Emirat Arab. “Kami lihat semua produk internasional yang berlaku dan kami akan masukan juga dalam kodifikasi,” katanya. Baca: OJK Luncurkan Roadmap Perbankan Syariah
Kodifikasi tersebut, tambah Dhani, bertujuan memudahkan bank untuk menerbitkan produk, sekaligus sebagai alat pemantauan produk perbankan syariah. “Kalau di luar kodifikasi tentu masih memerlukan ijin, tapi sepanjang ada dalam kodifikasi, yang akan terus kami lengkapi itu, bank sudah dapat menerbitkan produk-produknya,” cetusnya.
Kodifikasi perbankan syariah tersebut pun dilakukan untuk mendukung kebijakan stimulus bagi industri keuangan syariah. “Kami akan lengkapi produk-produknya selengkap mungkin. Jadi perbankan yang selama ini memerlukan waktu pengurusan izin sekarang sudah tidak ada lagi kendala waktu,” ujar Dhani. Baca: OJK Dorong Harmonisasi Roadmap Keuangan Syariah
Ia menambahkan begitu kodifikasi terbit, pelaku perbankan syariah dapat melihat produk, fitur produk dan jasa yang ada di dalam kodifikasi. Perbankan syariah pun bisa langsung menerbitkan produknya tanpa menunggu izin dari OJK selama produknya ada dalam kodifikasi tersebut. “”Jadi cukup lapor saja bahwa kami sudah terbitkan produk apa, kemudian lapor mulai tanggal segini sudah melaksanakan produk ini,” pungkas Dhani.