Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) acapkali terkendala oleh akses pendanaan. Oleh karena itu, OJK menginisiasikan penerbitan surat utang oleh UMKM.
Analis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Roberto Akyuwen, mengatakan saat ini OJK sedang menginisiasi potensi surat utang bagi industri kecil dan menengah. “Siapa yang membeli? OJK sekarang sedang menyiapkan juga perusahaan sekuritas agar bisa memfasilitasi ini,” ujar Roberto dalam Microfinance Gathering di Wisma Mandiri I, Rabu (11/11).
Ia memaparkan nantinya akan ada kerjasama dengan perusahaan sekuritas untuk bisa mendampingi UMKM dalam menerbitkan surat utang, misalnya pendampingan untuk melengkapi dokumen maupun seluruh persyaratan yang diperlukan. “Perusahaan sekuritas pun bisa mendapat fee setelah surat utangnya laku,” kata Roberto.
Roberto memaparkan dengan penerbitan surat utang tersebut pun dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi UMKM, jadi tidak hanya bergantung pada sumber pendanaan lembaga keuangan mikro (LKM) yang melalui chaneling dan executing dengan perbankan. “OJK juga membawahi pengawasan pasar modal, sehingga diharapkan bisa lebih mudah bagi UKM untuk memperoleh pendanaan,” katanya.
Ia mengungkapkan nantinya karakteristik surat utang bagi UMKM ini akan berbeda dengan obligasi, surat utang pemerintah maupun sukuk. Namun, Roberto enggan untuk memaparkannya lebih lanjut. “Namanya surat utang dan akan beda dengan obligasi atau surat utang lainnya, karena usaha mikro punya karakteristik yang berbeda sehingga harus asa perlakuan khusus,” jelas Roberto.
Pada 2013 ada lebih dari 56 juta UMKM di Indonesia, yang terdiri dari 98,77 persen usaha mikro, 1,13 persen usaha kecil, 0,09 persen usaha menengah, dan 0,01 persen usaha besar. Jumlah lembaga keuangan formal mencapai 118 bank, 1463 bank pembiayaan rakyat (BPR) 160 BPR Syariah, 1.071 institusi keuangan non bank. Selain itu, terdapat pula 637.838 LKM.