OJK Imbau Bank Syariah Miliki Share 10% dari Induk

Industri perbankan syariah dalam beberapa tahun terakhir memang tetap tumbuh pesat, namun masih ada isu permodalan dan pangsa pasar yang terbatas menaungi industri ini. Industri perbankan syariah pun didorong agar memiliki pangsa pasar minimal 10 persen dengan dukungan induk.

geraibanksyariah[1]Dalam Pedoman Roadmap Perbankan Syariah 2015-2019 yang baru saja diluncurkan akhir pekan lalu, isu permodalan bank syariah yang belum memadai, skala industri dan individual bank yang masih kecil serta efisiensi yang rendah menjadi salah satu kendala yang dihadapi perbankan syariah. Oleh karena itu, salah satu arah kebijakan pengembangan perbankan syariah yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah memperkuat permodalan dan skala usaha serta memperbaiki efisiensi.

Salah satu program kerja prioritas dari arah kebijakan tersebut adalah optimalisasi peran dan peningkatan komitmen bank umum konvensional (BUK) untuk mengembangkan layanan perbankan syariah hingga mencapai share minimal di atas 10 persen aset BUK induk. Saat ini struktur industri perbankan syariah nasional didominasi oleh bank syariah yang dimiliki BUK. Namun, dari 12 bank umum syariah (BUS) dan 22 unit usaha syariah (UUS) yang beroperasi, hanya tiga BUS/UUS yang memiliki pangsa aset mencapai 10 persen dari BUK induknya. Skala aset mayoritas bank syariah masih berkisar antara 2,4-9,3 persen dari aset BUK induk.

OJK pun menilai setiap BUK induk perlu meningkatkan komitmen pengembangan dan lebih proaktif mendukung penyediaan layanan anak usaha bank syariah kepada segmen konsumen yang lebih luas. Sejalan dengan itu, dalam lima tahun ke depan BUS/UUS pun ditargetkan memiliki share aset minimal 10 persen dari aset BUK induk, sedangkan bagi yang share-nya sudah di kisaran 10 persen ditargetkan memiliki share 15-20 persen. Baca: Untuk Bersaing, Perbankan Syariah Butuh Tambahan Aset Rp 700 Triliun

Direktur Eksekutif Perbankan Syariah OJK, Achmad Buchori, mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji apakah arah kebijakan agar BUS/UUS memiliki share aset minimal 10 persen dari BUK induk akan tertuang dalam bentuk regulasi atau hal lainnya. “Apakah nanti bentuknya regulasi atau semacam imbauan kita belum tahu, yang efektif seharusnya sih regulasi tapi kita mesti diskusi dulu dengan Asbisindo (Asosiasi Bank Syariah Seluruh Indonesia). Kalau memang tidak ketemu dengan cara persuasi, nanti akan coba diregulasikan karena kalau begitu kan mau tidak mau diikuti oleh bank induk dari bank syariah,” jelas Buchori.

Program kerja untuk pencapaian pangsa pasar aset bank syariah minimal 10 persen dari bank induk ini akan berlangsung hingga 2019, dengan quick win pada tahun ini. Berdasar Statistik Perbankan Syariah OJK pada Maret 2015 aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp 275 triliun, pembiayaan Rp 206 triliun, dan dana pihak ketiga Rp 217 triliun. Baca Juga: Pangsa Pasar IKNB Syariah Masih Minim