Untuk mengenjot pertumbuhan market share perbankan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menerbitkan produk-produk hukum. Produk ini mewajibkan masyarakat agar mengikuti berbagai kegiatan bank syariah.
Kepala Pembina BUMD dan Penanaman Modal Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto menuturkan, untuk mengenjot pertumbuhan perbankan syariah yang kurang dari 5 persen, perlu ada persiapan dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana pendukung. Sehingga layanan perbankan syariah bisa sejajar dengan layanan bank konvensional.
“Kalau kualitas bank syariah dipersiapkan dengan matang, market share akan meningkat juga,” kata Catur, pada pembukaan iB Vaganza di Mall Pejaten Village, Jakarta, Kamis (3/9).
Namun demikian, menurut Catur, yang tidak kalah penting dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah harus menerbitkan produk-produk hukum. “Saya kira perbankan syariah akan menyambut hangat ini. Karena produk hukum ini akan mendorong percepatan pertumbuhan perbankan syariah,” ujarnya.
Produk hukum itu, kata Catur, mewajibkan masyarakat mengikuti berbagai kegiatan bank syariah. Karena menurutnya, perkembangan sistem perbankan syariah di Indonesia, sudah ketinggalan dengan negara lain. “Saya mendapatkan informasi di negara tetangga ada semacam peraturan-peraturan, sehingga pertumbuhan keuangan syariah mereka sangat cepat,” ujarnya.
Namun Catur mengaku, bahwa tentu semuanya harus dalam ketentuan yang berlaku di negara Indonesia. Catur berharap kedepan pertumbuhan bank syariah Indonesia bisa lebih cepat lagi. Sehingga rasionya tidak menurun, tapi akan terus meningkat sebanding dengan bank konvensional.