OJK Gelar FRKS IV di Universitas Brawijaya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Tengah mengadakan Forum Riset Keuangan Syariah (FREKS) IV tahun 2015 bertajuk “ Membangun Industri Pasar Modal yang Tumbuh, Stabil dan Berkelanjutan.”

logo risetKepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan, kegiatan ini merupakan wadah bagi para akademisi, praktisi, regulator dan masyarakat untuk berkonstribusi ide, gagasan, dan kritik yang membangun dalam pengembangan industri keuangan syariah, khususnya pasar modal syariah.

Nurhaida menuturkan, FRKS dilakukan dalam bentuk call for paper, dan sampai waktu yang telah ditentukan panitia telah menerima 158 paper yang kemudian diseleksi oleh tim reviewer dan tim juri menjadi 12 paper finalis.

Adapun 12 finaslis tersebut terdiri dari enam paper peneliti madya dan enam paper peneliti muda yang akan dipersentasikan dalam kegiatan ini.”Selanjutnya akan dipilih tiga paper peneliti madya terbaik dan tiga paper peneliti muda terbaik sebagai pemenang FRKS tahun ini,” kata Nurhaida, dalam seminar FRKS IV 2015 di Ubiversitas Brawijaya, Malang, Jawa Tengah, Selasa (3/11).

Menurutnya, penyelenggaraan FRKS ini merupakan salah satu implementasi dari pencanangan 2015 sebagai tahun pasar modal syariah. Selain FRKS, beberapa tonggak kegiatan penting telah dilakukan selama tahun 2015. Seperti meluncurkan logo dan tagline pasar modal syariah serta penerbitan road map pasar modal syariah 2015-2019.

Berbagai kegiatan  dalam  meningkatkan awerness dan utilitas masyarakat terhhadap pasar modal syariah juga telah dilakukan OJK. Di antaranya, kegiatan outreach kepada organisasi masyarakat keagamaan, pondok pesantren, akademisi, masyarakat umum dan recycling program pasar modal kepada pelaku pasar berupa workshop pendalaman penerbitan produk syariah.

Pada kesempatan ini juga diumumkan paket kebijakan OJK terkait pasar modal syariah akan segera diterbitkan pada tahun ini. Paket kebijakan itu terdiri atas lima penyempurnaan atas peraturan lama dan satu peraturan baru.

Menurutnya, pada tahun lalu,  ada peraturan 9A13. Peraturan ini pada dasarnya mengatur pasar modal syariah. “Agar peraturan ini lebih mudah dipahami, kami pecah jadi lima peraturan plus satu peraturan yang mengatur ahli ekonomi syariah,” ujarnya.