OJK menggelar Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) XIV pada 9-10 Juni 2016 lalu di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang. Penekanan acara ini ditujukan pada pengembangan IKNB Syariah di tanah air. Apa makna strategis dari kegiatan ini?
Kegiatan FREKS XIV ini merupakan kerja sama OJK dengan DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang. FREKS sendiri merupakan agenda rutin yang diselenggarakan OJK dan IAEI setiap enam bulan sekali.
Yang menarik, dalam acara ini penyelenggara kegiatan memfokuskan pada pengembangan industri keuangan non bank (IKNB) Syariah, untuk bisa dibahas secara khusus oleh para peserta kegiatan FREKS XIV ini.
“Kegiatan ini menjadi salah satu momentum untuk mempercepat Pengembangan IKNB Syariah yang Inovatif, Inklusif dan Kontributif dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan,” demikian ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam pidato sambutannya.
Menurut Muliaman, FREKS XIV fokus pada bahasan tentang industri keuangan non bank (IKNB) syariah, dengan maksud untuk lebih mempopulerkan produk dan layanan IKNB Syariah kepada masyarakat umum. Adapun tema FREKS XIV adalah “Akselerasi Pengembangan IKNB Syariah yang Inovatif, Inklusif, dan Kontributif dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan”.
Sebagai kegiatan pre-event FREKS XIV, panitia telah melakukan pengumuman Call for Paper, untuk memberi kesempatan kepada para praktisi, peneliti, dosen, mahasiswa dan khalayak umum untuk memberikan gagasan bagi pengembangan IKNB Syariah.
Rangkaian kegiatan FREKS XIV terdiri atas 4 (empat) agenda utama, yaitu: 1). Presentasi Finalis Call for Paper, 2). Forum Rektor/Forum Bersama, 3). Diskusi Panel, dan 4). Seminar Prominent Speaker. Presentasi finalis call for paper merupakan agenda utama dari setiap penyelenggaraan FREKS. Setiap finalis akan diberi kesempatan untuk memaparkan paper-nya di hadapan Dewan Juri pada tanggal 10 Juni 2016 di Padang.