Hasil kunjungan mahasiswa STEI Yogyakarta ke kantor cabang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta
Tujuan UU Perlindungan Konsumen adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dari tindak pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan, seperti manipulasi maupun berbagai bentuk penggelapan.
Hal ini disampaikan oleh Yunian Asih Andriarini, staf edukasi dan perlindungan konsumen OJK Yogyakarta pada Kunjungan Studi Mahasiswa Islamic Banking School Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Yogyakarta, Selasa 8/9/15 di aula OJK Yogyakarta.
Dari siaran pers yang diterima MySharing, Jumat (25/9), Rofiul Wahyudi, pengajar di STEI Yogyakarta yang juga pembaca tetap MySharing mengatakan, “Kunjungan studi ini merupakan bagian dari acara ta’aruf mahasiswa baru STEI Yogyakarta yang juga diikuti oleh seluruh dosen dan karyawan STEI Yogyakarta”.
Pada kunjungan tersebut, Dr. Mujahid Quraisy, SE., MSI selaku Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan menyampaikan bahwa selama ini antara STEI Yogyakarta dengan BI dan OJK menjadi mitra potensial dalam banyak hal seperti penelitian bidang perbankan syariah.
STEI Yogyakarta berdiri sejak tanggal 13 Mei 1996. Mendapatkan pengakuan dari pemerintah Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama RI, mulai tanggal 22 desember 1997.
STEI Yogyakarta merupakan perubahan positioning, yang semula adalah STIS Yogyakarta. STEI Yogyakarta mendapat status terdaftar dengan No: E/290/1997 dan mendapat akreditasi pertama kali pada tahun 2000 dengan SK BAN_PT No. 003/BAN-PT/AK-VII/S1/IX/2003 tanggal 19 September 2003 dengan akreditasi B untuk kedua program studi. Pada bulan april 2005 STIS Yogyakarta berubah menjadi STEI Yogyakarta dengan fokus Program Studi Manajemen Perbankan Syariah (MPS).