OJK terus mengupayakan hadirnya anuitas syariah bagi pengembangan dana pensiun syariah di tanah air.
Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Muchlasin, mengatakan untuk pengembangan dana pensiun syariah, saat ini pihaknya sedang mengejar aturan tentang anuitas syariah. Ketentuan anuitas syariah yang akan didului dengan pembuatan fatwa ini pun masuk dalam rencana aksi utama OJK dalam Roadmap IKNB Syariah 2015-2019. Targetnya selesai pada 2016.
“UU kita belum memungkinkan pembayaran sekaligus. UU Dana Pensiun di Indonesia termasuk yang paling rigid di dunia jadi kalau masuk dana pensiun, kecuali syarat tertentu yang sedikit, semuanya harus dibayar bulanan. Jadi untuk anuitas ini nanti pembahasannya meliputi peraturan, fatwa dan operasionalnya,” jelas Muchlasin. Baca: 2016, DSN MUI akan Terbitkan Fatwa SDS Syariah dan Anuitas Syariah
OJK akan melakukan kerja sama dengan DSN MUI dan pelaku industri untuk membahas secara intensif konsep fatwa anuitas syariah dan mendorong penerbitan fatwa tersebut. Produk anuitas untuk program pensiun dinilai dibutuhkan untuk dapat mengurangi risiko kelangsungan penghasilan individu pada saat mereka tidak lagi bekerja atau memasuki usia pensiun.
Produk ini juga menjadi sarana pembayaran manfaat pensiun bagi dana pensiun, terutama dana pensiun dengan program pensiun iuran pasti. Dengan akan hadirnya kelembagaan dana pensiun syariah, maka ketersediaan produk pendukung pengembangan industri syariah berupa anuitas syariah juga diperlukan. Baca: Rencanakan Masa Tua dengan Dana Pensiun Syariah
Kehadiran fatwa anuitas syariah pun nantinya akan menjadi landasan bagi OJK dalam penyusunan peraturan terkait anuitas syariah. Dengan demikian, harapan masyarakat akan segera terselenggaranya program pensiun sesuai syariah, termasuk dalam proses pembayaran manfaat pensiunnya, dapat terwujud.