Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperluas cakupan jenis produk perusahaan pembiayaan syariah, namun sampai saat ini belum banyak perusahaan yang memanfaatkan kebijakan tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan perluasan cakupan usaha perusahaan pembiayaan syariah beberapa waktu lalu. Pembiayaan yang biasanya lekat dengan kendaraan bermotor kini dapat lebih beragam ke berbagai lini pembiayaan lainnya seperti pembiayaan investasi untuk pengadaan barang modal atau jasa untuk aktivitas usaha investasi, rehabilitasi, ekspansi, atau relokasi tempat usaha, dan pembiayaan modal kerja.
Dalam Roadmap Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah 2015-2019, inovasi produk pun menjadi salah satu agenda prioritas OJK. Direktur IKNB Syariah OJK Moch Muchlasin, menuturkan selain mendorong pemenuhan permodalan perusahaan pembiayaan syariah secara bertahap, pihaknya juga turut mendorong inovasi produk baru. “Jadi jangan cuma mobil dan motor saja,” tegasnya. Baca: Pembiayaan Syariah Harus Berikan Porsi Lebih Besar ke UMKM
Ia mencontohkan perusahaan pembiayaan syariah dapat masuk ke pembiayaan perumahan. “Misalnya orang mau jual rumah Rp 1 miliar, perusahaan pembiayaan lalu bilang oke saya kasih Rp 500 juta sekarang, kita bertransaksi dalam 2 tahun akan kami jualkan rumahnya, jadi ada akad wakalah. Nanti nasabah dapat dari perusahaan pembiayaan Rp 1 miliar saat rumah laku, tapi nanti kalau terjual harganya lebih dari itu kita bagi hasil,” papar Muchlasin.
Muchlasin menuturkan dengan pembiayaan tersebut, pemilik properti pun bisa segera memperoleh likuiditas, barangnya berada di pasar dan akan tetap mendapat keuntungan kalau harga naik. “Perusahaan pembiayaan syariah juga bisa dapat selisih dari margin itu,” tukasnya. Baca: Kurang Inovasi Hambat Pertumbuhan Keuangan Syariah
Hingga September 2015 tercatat ada tiga perusahaan pembiayaan syariah dan 36 unit usaha syariah. Total aset perusahaan pembiayaan syariah tercatat sebesar Rp 20,8 triliun, realisasi penyaluran pembiayaan Rp 16,272 triliun, dan modal disetor Rp 651 miliar.