OJK akan membuat aturan yang mempermudah perizinan produk asuransi syariah.
Pangsa pasar industri asuransi syariah di Indonesia secara umum sudah melewati lima persen. Pada tahun lalu pangsa kontribusi asuransi syariah mencapai 6,55 persen, sedangkan pangsa aset telah mencapai 5,43 persen. Namun, agar mencapai skala ekonomis, peran asuransi syariah pun perlu lebih ditingkatkan.
“Melihat statistik tersebut peran asuransi syariah ke depan Insya Allah akan semakin signifikan, namun masih banyak upaya perbaikan yang perlu dilakukan bersama untuk meningkatkan peran asuransi syariah di Indonesia,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani dalam Rapat Tahunan Anggota Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), awal pekan ini.
Salah satu agenda yang didorong OJK adalah inovasi produk. Menurut Firdaus, industri asuransi syariah harus menciptakan produk asuransi yang lebih baik, bukan sekedar alternatif tetapi menjadi acuan masyarakat untuk membeli. “Dilihat dari produk yang ditawarkan juga butuh inovasi untuk meningkatkan layanan masyarakat. Di asuransi jiwa 85 persen produknya adalah unitlink, sedangkan di asuransi umum adalah 24 persen asuransi pengangkutan,” paparnya.
Firdaus mengapresiasi kerjasama antara AASI dan OJK yang telah menyelesaikan dua polis standar untuk asuransi jiwa Si Bijak dan produk standar Si Abang. Namun, OJK berharap AASI dapat memelopori produk baru lainnya. Dalam hal inovasi produk dan meningkatkan layanan masyarakat, AASI dinilainya perlu aktif mengajukan polis standar yang dapat digunakan oleh anggotanya
Oleh karena itu, OJK kini juga sedang merancang aturan yang akan mempermudah proses perizinan produk. “Nanti banyak produk yang tidak perlu izin, langsung jualan saja. Jadi nanti ada produk standar tidak perlu dipersiapkan semua. Kami senantiasa memperbaiki diri dalam perijinan dan melakukan terobosan untuk pelayanan, karena itu saya meminta asuransi syariah untuk berkoordinasi lebih baik dengan OJK untuk mempercepat proses,” pungkas Firdaus.