OJK akan Terbitkan Aturan Reksa Dana Berbasis Sukuk

Pangsa pasar reksa dana syariah dan sukuk masih berada di bawah lima persen, oleh karena itu diperlukan variasi berbagai jenis produk tersebut agar dapat menjaring lebih banyak investor.

ojk31-300x200[1]Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai saat ini sebagian besar pemegang sukuk merupakan investor institusi karena nilai denominasi sukuk yang nominalnya besar tidak terjangkau oleh investor ritel. Demi meningkatkan jumlah investor ritel, OJK pun merevisi peraturan IX.A.13 dengan memunculkan produk reksa dana syariah baru yaitu reksa dana berbasis sukuk.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, menuturkan pihaknya merasa perlu mendorong pelaku pasar untuk menerbitkan reksa dana syariah berbasis satu atau lebih sukuk untuk memperluas basis investor. “Jenis reksa dana ini dapat mendorong peningkatan penerbitan sukuk karena reksa dana syariah ini diterbitkan bersamaan dengan penerbitan sukuk korporasi atau sukuk negara yang akan menjadi basis portofolio reksa dana ini,” jelas Nurhaida dalam Pedoman Roadmap Pasar Modal Syariah 2015-2019. Baca: ‘Perlu Pemikiran Radikal untuk Kembangkan Pasar Modal’

Selanjutnya, reksa dana berbasis sukuk pun akan ditawarkan kepada masyarakat agar dapat mendorong kepemilikan sukuk oleh investor ritel. OJK menetapkan regulasi mengenai produk reksa dana berbasis sukuk dapat selesai di tahun ini. Hingga 14 April 2015 pangsa pasar reksadana syariah baru sebesar 4,55 persen dengan aset Rp 11,6 triliun, sukuk korporasi sebesar 3,1 persen dengan outstanding Rp 7,08 triliun, dan sukuk negara 11,62 persen dengan outstanding Rp 243,85 triliun.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Keuangan RI Bambang PS Brodjonegoro, menyampaikan sukuk telah menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membiayai pembangunan negara. Untuk menjangkau investor ritel, pemerintah pun telah menerbitkan sukuk ritel sejak 2009. “Hal yang penting untuk punya instrumen keuangan syariah yang bisa menyentuh masyarakat banyak,” kata Bambang. Baca Juga: OJK akan Kaji Sukuk Daerah

Untuk lebih memperluas basis investor, menurutnya, ide untuk mengembangkan reksa dana syariah dengan memasukkan sukuk ritel sebagai portofolionya pun dapat dieksplor. “Itu ide bagus barangkali bisa dieksplor agar sukuk ritel bisa diakses ke siapapun termasuk manajer investasi yang mengelola reksa dana syariah,” ujar Bambang. Sampai 21 Mei 2015 outstanding sukuk ritel sebesar Rp 69,8 triliun.