Ilustrasi dana pensiun. Foto: MySharing

OJK akan Tarik Dapen ke Pasar Syariah

Untuk mendorong pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menarik dana pensiun (dapen)  ke pasar syariah.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Edy Setiadi mengatakan, ada dua faktor  yang bisa meningkatkan pertumbuhan market share IKNB syariah. Pertama,  yaitu dari sisi pembiayaan syariah. Perlambatan ekonomi tahun lalu, menyebabkan pembiayaan syariah melambat dibandingkan tahun 2014. Sedangkan faktor kedua,  OJK juga akan menggenjot market share IKNB dari depan syariah.

Fatwa Nomor 99/DSN-MUI/XII/2015 tentang Anuitas Syariah untuk program pensiun Click To Tweet

Edy menyampaikan, berdasarkan data OJK, total pembiayaan industri multifinance syariah pada 2015 mencapai Rp 22,35 triliun, turun 6,35 persen dibandingkan 2014 yang sebesar Rp 23,77 triliun. “Tahun ini, kami targetkan pertumbuhan pembiayaan IKNB syariah sebesar 10-15 persen,” kata Edy, pada konferensi pers usai pembukaan Keuangan Syariah Fair (KSF) 2016 di Mall Gandaria City, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Pada kesempatan ini, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani mengatakan,  aturan soal dapen syariah diharapkan bisa meningkatkan aset IKNB syariah. Apalagi jumlah  dana pensiun terbilang banyak, ada yang berminat untuk  mengembangkan produk syariah, misalnya untuk perusahaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). “Tapi untuk DLPK, tergantung dari peserta apakah ingin memilih investasi di saham atau reksa dana syariah,” ujarnya.

Dia menyatakan, untuk mendukung pengembangan sektor IKNB, termasuk IKNB syariah di dalamnya, OJK akan mengeluarkan 34 aturan. Dalam aturan tersebut, sebanyak depalan aturan akan berbentuk surat edaran. Dan juga terdapat aturan mengenai dapen syariah, serta aturan IKNB lain secara umum.

Menurutnya, pengembangan dana pensiun syariah segera dilakukan sejalan dengan aturan tentang anuitas syariah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MU). DSN MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 99/DSN-MUI/XII/2015 tentang Anuitas Syariah untuk program pensiun. Adapun poin penting dalam aturan ini, yaitu, pengelolaan dana pembayaran pensiun wajib dilakukan melalui program anuitas  dengan prinsip syariah.

Atas dasar itu, OJK kemudian merancang beberapa pilihan bagi dapen agar bisa masuk ke pasar syariah. Pertama, lewat produk syariah yang dikeluarkan dapen, dan kedua pembentukan unit usaha syariah (UUS). “OJK menargetkan aturan dapen syariah ini akan rampung tahun 2016 ini,” ujar Firdaus.

OJK menargetkan aturan Dana Pensiun syariah akan rampung 2016 Click To Tweet