Rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) Bank Muamalat mulai mengalami penurunan setelah adanya relaksasi kebijakan restrukturisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Risk Management & Compliance Bank Muamalat Evi Afianti mengatakan rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) perseroan memperlihatkan tren pembaikan dari NPF akhir tahun lalu.
Menurutnya, tren pembaikan NPF ini setelah adanya relaksasi kebijakan restrukturisasi yang dikeluarkan oleh OJK. Dalam 12 kebijakan sektor perbankan yang dirilis OJK pada Juni 2015 lalu. OJK melonggarkan syarat restrukturisasi pembiayaan. Bank-bank dapat merestrukturisasi pembiayaan yang dinilai berpotensi memburuk tanpa harus menunggu pembiayaan masuk kategori kolektibilitas III.
“Secara prinsip relaksasi restrukturisasi ini berdampak dalam membantu bank-bank dalam menangani pembiayaan bermasalah. NPF Bank Muamalat ada perbaikan dan saat ini sudah berhasil ditekan pada level sekitar 4,75 % untuk gross dan 3,75 % untuk net,” kata Evi, di Jakarta, Minggu (11/10).
Data laporan keuangan perseroan menunjukkan pada akhir tahun lalu, rasio pembiayaan bermasalah berada di level 6,43% untuk gross dan 4,76% untuk net. Per semester I tahun ini, NPF gross Bank Muamalat menurun menjadi 4,93% dan 3,81% untuk NPF net.
Evi menyatakan, perseroan akan menjaga NPF gross di kisaran angka 4,5 % hingga 4,75%. Dari sisi penyaluran pembiayaan hingga Juni 2015, Bank Muamalat mencatatkan penyaluran pembiayaan senilai Rp 41,37 triliun atau terkoreksi 3,98 % dari Rp 43,08 triliun di Desember 2014.