Untuk mendorong pertumbuhan keuangan syariah Indonesia, masyarakat dan negara harus memberikan peluang kepada perbankan syariah.

Karena, lanjut dia, kalau dilihat dari segi regulasi sebetulnya sangat luar biasa. Ada Undang-Undang (UU) Perbankan Syariah, bahkan dalam UU Baznas juga sudah disahkan UU Wakaf. Ditambah lagi dengan peraturan daerah yang merujuk kepada UU Perbankan Syariah.
Itu semua, menurut Nasaruddin, merujuk kepada penguatan keuangan syariah. Tapi belum juga bisa menerobos angka market share yang kita harapkan.”Masih berkutat diantara 4-5 %. Prediksi saya, tahun ini seandainya tidak krisis bisa melewati 5 digit, ternyata belum bisa,” kata Prof. Nasaruddin kepada MySharing, ditemui di kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (20/10).
- Kembangkan Ekosistem Pembayaran Digital, Bank Muamalat Raih Penghargaan
- BCA Syariah dan Masjid Istiqlal Bersinergi Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah Lewat #BSyaInfak
- Meriahkan Iduladha 1447 H, Bank Muamalat Hadirkan Semarak Qurban Muamalat 2026
- Fitur Unggulan Muamalat DIN Topang Transaksi Nasabah Selama Ramadan
Upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan keuangan syariah, kata dia, adalah pertama, seluruh umat Islam di republik ini dihimbau untuk memiliki kesadaran bahwa percayakanlah keuangan itu kepada lembaga-lembaga keuangan syariah.
Kedua, lanjutnya, kita berharap pemerintah terus menerus mendorong perkembangan keuangan syariah, jangan sampai terpotong yang kadang kencang dan kadang pelan. “Saya kira kalau konsisten memperdayakan keuangan syariah. Ya semua pihak masyarakat dan negara harus bersama-sama memberikan peluang perbankan syariah untuk menemukan dirinya sendiri,” ujar Rektor Pendidikan Tinggi Ilmu Qur’an (PTIQ).

