Pangsa pasar bank syariah baru sebesar 5,1 persen.
Chief Executive Officer Ahmad Ifham Sholihin, bank syariah dibentuk agar masyarakat bisa bertransaksi perbankan secara masuk akal. “Kalau mau bertransaksi syariah, maka transaksi itu harus masuk akal,” katanya dalam Talkshow Membongkar Rahasia Bank Syariah di Pasar Rakyat Syariah, Senin (17/10).
Lalu, lanjut dia, bagaimana cara mengukur akal kita sesuai dengan ukuran Allah atau tidak? “Itu mudah, ketika akal bertentangan dengan ayat Al Quran dan hadits maka akal itu pasti salah. Kalau kita berlogika dan tidak bertentangan dengan Al Quran dan hadits berarti akal kita sehat,” ujar Ifham.
Menurut Ifham, ranah bank syariah adalah muamalah. “Di perbankan syariah berlaku hukum muamalah. Ketika bank syariah melakukan transaksi yang tidak bertentangan dengan nash dan hadits, maka bank syariah telah menjalankan hukum Islam. Kalau praktiknya sudah ngawur berarti yang salah adalah praktisinya,” tukasnya.
Dengan ber-bank syariah pun ada kejelasan dalam akad pembiayaan antara nasabah dan bank. Nasabah juga wajib mengetahui jumlah pembiayaan yang disetujui oleh bank. “Misalnya, kalau KPR syariah dengan akad jual beli, nasabah wajib tahu berapa hutangnya. Tapi KPR di bank konvensional, nasabah tidak wajib tahu nominal hutangnya berapa,” cetus Ifham.
Dalam kampanye perbankan syariah, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan pelaku industri mengusung tagline “Bank Syariah Sama Bagusnya, Sama Lengkapnya, Sama Modern-nya”. Kalimat tersebut ingin menyatakan kepada masyarakat bahwa layanan dan produk perbankan syariah tak kalah kompetitif dengan perbankan konvensional.
@ahmadifham: transaksi di bank syariah itu logis! Click To Tweet