Mengenal Letter of Credit Impor di Bank Syariah

Demi memenuhi kebutuhan nasabah untuk transaksi antar negara, perbankan syariah menyediakan layanan letter of credit (L/C).

bank_syariahPerbankan syariah memiliki layanan L/C ekspor maupun impor. Dalam L/C ekspor dan impor syariah ini terdapat kesamaan penggunaan akad seperti wakalah bil ujrah, qardh, mudharabah, musyarakah. DSN MUI menyebutkan untuk L/C impor pembiayaan dapat dilakukan dengan akad wakalah bil ujrah, Murabahah, Salam/Istishna’, Mudharabah, Musyarakah, dan Hawalah. Baca: Mengenal Letter of Credit Ekspor di Bank Syariah

Dalam pembiayaan L/C impor jika menggunakan akad Qardh, bank akan memberikan dana talangan kepada nasabah untuk pelunasan pembayaran barang impor. Jika memakai akad mudharabah, bank bertindak sebagai pemilik modal menyerahkan dana kepada importir/eksportir sebesar jumlah barang yang diperdagangkan. Hasil dari dana tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dan bank.

Sementara, dalam L/C impor dengan akad murabahah bank akan bertindak sebagai pembeli yang mewakili importir untuk membeli barang dari eksportir. Setelah memperoleh barang, bank akan menjual barang tersebut kepada importir baik tunai maupun cicilan. Dalam akad murabahah ini bank akan menetapkan marjin pembiayaan kepada importir.

Penggunaan akad murabahah dalam pembiayaan L/C impor juga dapat dilakukan bersama dengan akad Salam/Istishna’. Akad Salam merupakan pembelian barang yang dilakukan dengan pembayaran di depan, tapi penyerahan barangnya di kemudian hari. Dalam akad Salam, objek jual beli harus diketahui spesifikasi, berat dan jenis barangnya.

Sementara untuk istishna’ merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan barang tertentu dengan kriteria yang disepakati pemesan, penjual, dan pembuat barang. Menurut mazhab Hanafi, istishna hukumnya boleh (jawaz) karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya.

Bank melakukan akad Salam/Istishna’ dengan mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi, sementara pembayaran dilakukan oleh bank. Saat barang sudah selesai, bank akan menjual barang tersebut secara murabahah kepada importir.

Akad pembiayaan lainnya yang ditawarkan adalah dengan musyarakah, yaitu bank dan importir/eksportir menyertakan modal untuk melakukan kegiatan perdagangan. Hasil dari perdagangan akan dibagihasilkan sesuai kesepakatan antara nasabah dan bank.

Sementara dalam pembiayaan L/C impor jika pembayaran belum dapat dilakukan sedangkan barang sudah tiba, importir dapat menggunakan akad hawalah. Importir mengalihkan utangnya kepada eksportir menjadi hutang bank dengan meminta bank membayar kepada eksportir senilai barang yang diimpor. Setelah bank membayar kepada eksportir, bank akan menagih pembayaran kepada importir.