Memasuki era globalisasi perdagangan dan transaksi antarnegara kian intensif. Perkembangan bisnis tersebut tak ayal menuntut layanan perbankan yang mampu menjembatani kebutuhan masyarakat di satu negara dengan yang lainnya.
Perbankan syariah menjawab kebutuhan tersebut dengan menyediakan layanan letter of credit (L/C). L/C yang merupakan fasilitas non dana adalah layanan pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain atas dasar permintaan pihak yang dijamin untuk melakukan pembayaran ke penjual. Untuk layanan ini, bank syariah menggunakan akad wakalah bil ujrah. Di sini bank berposisi sebagai wakil dari nasabah (pembeli yang dijamin bank) untuk pengurusan dokumen. Untuk jasa layanan ini, nasabah wajib membayar upah (ujrah) kepada bank sesuai dengan ketentuan.
Sementara untuk transaksi penyelesaian pembayaran L/C dapat menggunakan akad pembiayaan lainnya. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menyebutkan untuk L/C ekspor pembiayaan dapat dilakukan dengan akad wakalah bil ujrah, Qardh, Mudharabah, Musyarakah dan Al-Bai’. Baca Juga: Ini Lima Akad Dalam Perdagangan Komoditi Syariah
Dalam pembiayaan L/C jika menggunakan akad Qardh, bank akan memberikan dana talangan kepada nasabah sebesar harga yang diekspor (L/C ekspor). Jika memakai akad mudharabah, bank bertindak sebagai pemilik modal menyerahkan dana kepada importir/eksportir sebesar jumlah barang yang diperdagangkan. Hasil dari dana tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dan bank.
Akad pembiayaan lainnya yang ditawarkan adalah dengan musyarakah, yaitu bank dan importir/eksportir menyertakan modal untuk melakukan kegiatan perdagangan. Hasil dari perdagangan akan dibagihasilkan sesuai kesepakatan antara nasabah dan bank. Baca: Ini Keunggulan Akad Musyarakah Mutanaqisah
Dalam pembiayaan L/C ekspor juga terdapat akad Al Bai’ (jual beli) bersama dengan wakalah. Ketentuan pembiayaan ini bank membeli barang dari eksportir, namun penjualan barang kepada importir akan dilakukan oleh eksportir sebagai wakil bank. Bank baru akan membayar eksportir setelah pengiriman barang kepada importir.