Musyarakah adalah salah satu yang sering digunakan dalam transaksi di industri perbankan syariah. Apakah itu akad musyarakah? Dan ada berapa jenis akad-akad musyarakah tersebut?
Musyarakah di dalam bahasa Arab berasal dari kata syaraka yang artinya pencampuran atau ke ikut sertaan dua orang atau lebih dalam suatu usaha tertentu, dengan sejumlah modal yang di tetapkan berdasarkan perjanjian, untuk bersama-sama menjalankan suatu usaha, dan pembagian keuntungan dan kerugian dalam bagian yang ditentukan.
Musyarakah dapat juga di artikan sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana atau keahlian nya dengan kesepakan bahwa keuntungan dan resiko akan di tanggung bersama.
Musyarakah sendiri terdiri dari 2 jenis akad, yaitu: syirkah al-inan atau unequal-shares partnership, dan syirkah al-mufawadah atau equal-shares partnership.
1.Syirkah al-Inan, dimana dua orang atau lebih memberikan penyertaan modal nya dengan porsi yang berbeda, dengan bagi hasil keuntungan yang di sepakati bersama, dan kerugian yang di derita akan di tanggung sesuai dengan besar nya porsi modal nya masing-masing. Dalam hal pekerjaan dan tanggung jawab dapat di tentukan dengan kesepakatan bersama dan tidak tergantung dari porsi modal nya, begitu juga dengan keuntungan yang di dapat, tidak tergantung dari porsi modal, di sesuai kan dengan perjanjian di muka.
Setiap mitra pada syirkah al-inan ini bertindak sebagai wakil daripada mitra yang lain nya dalam hal modal dan pekerjaan yang di lakukan untuk keperluan transaksi bisnis nya. Setiap mitra tidak saling memberikan jaminan pada masing masing mitra bisnisnya.
Akad musyarakah ini tidak mengikat dan pada saat tertentu, setiap partner/mitra bisnis berhak memutuskan untuk mengundurkan diri dan membatalkan kontrak kerjasama ini dan menjual saham nya kepada mitra nya atau pihak yang lain yang bersedia menjadi mitra baru dari usaha bisnis tersebut.
2. Syirkah al-mufawadah, pada musyarakah jenis ini, setiap partner menyertakan modal yang sama nilai nya, mendapatkan profit sesuai dengan modal nya, begitu juga dengan kerugian, di tanggung bersama-sama sesuai dengan modal nya. Para Ulama dari Mazhab Hanafi mengatakan bahwa setiap partner saling menjamin/ garansi bagi partner yang lain nya.
Para Ulama dari Mazhab Hanafi dan Zaidi memandang ini sebagai bentuk partnership yang legal. Sementara para ulama dari mazhab Shafi’i dan Hanbali memandang bahwa yang di pahami oleh mazhab Hanafi adalah illegal dan tidak mendasar.
Pada aplikasi modern jenis syirkah ini dapat diimplementasikan sepanjang hak dan kewajiban dari masing-masing partner di sebutkan pada perjanjian kontrak kerjasama nya.
Sesungguh nya syirkah jenis mufawadah sangat sulit di applikasikan karena mulai dari modal, kerja dan keahlian dari setiap partner dalam mengelola bisnis harus semuanya sama porsinya. (Nibrasul Huda Ibrahim Hosen, praktisi perbankan syariah).