Mengenal Akad Kepemilikan Emas

Membeli logam mulia emas tak harus ke toko emas. Di bank syariah juga ada. Seperti apa akad yang dipakai?

gadaiemasSejumlah perbankan syariah kini memiliki produk kepemilikan emas. Ada beragam akad yang dipakai perbankan syariah untuk produk ini. Beberapa bank syariah menggunakan akad murabahah (jual beli), namun ada pula yang memakai skema qardh dan ijarah.

Murabahah merupakan akad transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh pihak penjual dan pembeli. Di sini penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli. Cicilan pembiayaan kepemilikan emas dengan akad murabahah ini tetap setiap bulannya selama masa pembiayaan hingga lunas.

Selain dengan akad murabahah, pembiayaan kepemilikan emas juga ada yang menggunakan akad qardh dan ijarah. Dengan skema ini nasabah dapat melakukan pembayaran secara angsuran, sekaligus jasa pemeliharaan emas akibat emas yang dijaminkan. Baca: Yuk, Mencicil Beli Emas di Bank Syariah

Akad qardh digunakan sebagai kesepakatan antara bank dan nasabah, dimana nasabah wajib mengembalikan dana yang diberikan oleh bank sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Dengan akad qardh ini nasabah hanya membayar pinjaman pokok, tanpa tambahan margin. Baca: Bank Syariah Sediakan Investasi Emas, Begini Kiat Investasinya

Namun dalam pembiayaan ini, secara tidak langsung emas bisa dikatakan sebagai jaminan. Nasabah yang belum melunasi pembayarannya belum diperbolehkan membawa emasnya, karena itu nasabah dikenakan biaya pemeliharaan emas yang disimpan di bank. Dalam hal ini biaya pemeliharaan menggunakan akad ijarah sebagai sewa tempat penitipan emas selama masa cicilan.

Dari akad ijarah ini bank syariah akan memperoleh upah (ujroh) sebagai pembayaran manfaat tempat sewa. Nasabah pun akan dikenai biaya penitipan emas ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bank. Biasanya ketentuan penetapan upah fleksibel yang diwujudkan berdasar ukuran waktu, tempat, dan jarak. Untuk biaya pemeliharaan emas disesuaikan dengan berat emas dan masa sewa tempat. Dengan demikian dalam angsuran pembiayaan, nasabah akan membayar pinjaman pokok dan biaya sewa pemeliharaan emas.