Bank syariah dalam menyelenggarakan transaksi perbankannya harus berlandaskan akad-akad syariah. Akad-akad inilah yang menjaga bank syariah menjalankan bisnisnya sesuai prinsip syariah. Apa sajakah akad-akad bank syariah?
Titipan (Wadi’ah). Ini adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang, dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
Bagi Hasil Usaha (Mudharabah). Kalau yang satu ini adalah akad kerjasama suatu usaha antara penyedia dana dengan kesepakatan pembagian keuntungan usaha. Kerugian usaha ditanggung oleh penyedia dana, kecuali pengelola dana melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, menyalahi peraturan.
Perkongsian (Musyarakah). Ini berupa akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan, bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi masing-masing.
Jual Beli (Murabahah). Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
Beli Tangguh (Salam). Salam adalah akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu, dengan syarat tertentu yang disepakati.
Pesan Bayar (Istishna). Ini adalah akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan pembeli (mustashni;) dan penjual atau pembuat (shani’).
Sewa (Ijarah). Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang, atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Sewa Beli (Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik). Untuk yang satu ini merupakan akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa, berdasarkan transaksi dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.